Angkutan batu bara yang kami tahan, tidak boleh beroperasi sama sekali.
Jambi (ANTARA) - Ditlantas Polda Jambi melaporkan sebanyak 112 kendaraan angkutan batu bara ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM RI, karena melanggar aturan, yaitu masih melintas saat pemberhentian sementara aktivitas angkutan batu bara.
"Sekitar 112 truk angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang di Kotoboyo kami laporkan ke Ditjen Minerba, karena telah melanggar jam operasional," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, di Jambi, Rabu.
Ia menyebutkan ratusan kendaraan angkutan batu bara yang dilaporkan ke Ditjen Minerba tersebut saat ini diamankan di kantong parkir yang berada di Kabupaten Batanghari, Jambi.
"Angkutan batu bara yang kami tahan, tidak boleh beroperasi sama sekali," katanya pula.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan pemberhentian sementara aktivitas angkutan batu bara ini, dikarenakan adanya perbaikan jalan yang dilakukan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi di Jalan Lintas Sumatera, Muara Bulian-Tembesi.
Pemberhentian aktivitas angkutan batu bara ini juga untuk mempercepat perbaikan jalan. Sebab, jika kendaraan itu masih beroperasi dapat memperlambat pengerjaan dan membuat macet di jalan, dikarenakan banyaknya angkutan batu bara yang melintas.
"Aktivitas angkutan batu bara ini untuk sementara waktu kami berhentikan sampai perbaikan jalan selesai, agar tidak menjadi penyebab kemacetan dan keresahan masyarakat," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Polda Jambi sejak Senin (31/10) menghentikan sementara operasional angkutan batu bara di daerah tersebut dikarenakan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Jambi melakukan perbaikan terhadap kerusakan jalan di jalur Muara Tembesi-Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Sebelumnya juga terjadi kemacetan panjang akibat banyak jalan rusak berlobang.
"Karena banyak lobang di badan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan belum lagi kalau ada mobil patah as," katanya lagi.
Baca juga: Polda Jambi kembali menghentikan sementara operasional truk batu bara
Baca juga: Polda Jambi wajibkan perusahaan batu bara pakai aplikasi Simpang Bara
Pewarta: Tuyani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022