Jakarta (ANTARA News) - Seluruh pekerja yang tergabung dalam International Transport Workers Federation (ITF) menolak campur tangan pihak lain dalam mengkaji dan membahas revisi UU No.13/2003 tentang Ketetenagakerjaan (UUK), termasuk pengkajian oleh tim dari lima universitas terkemuka di Indonesia.Koordinator ITF di Indonesia Hanafi Rustandi dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, menyebutkan, seharusnya pengkajian dan pembahasan draft cukup dilakukan oleh pihak terkait, yakni pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha yang tergabung dalam forum tripartit. Pemerintah sebelumnya menunjuk lima universitas negeri terkemuka untuk membahas UUK dan dampaknya pada minat investasi. Kelima universitas itu adalah USU Medan, UI Jakarta, Unpad Bandung, UGM Jogjakarta dan Unhas Makasar. Menurut Hanafi, pemerintah terlalu turut campur dan mendikte masalah undang-undang tenaga kerja. Dia mengingatkan pentingnya buruh diajak bicara agar tidak kecewa. Kekecewaan bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemogokan sebagaimana yang dilakukan organda di empat pelabuhan besar sebagai aksi penolakan PPN belum lama ini. Dampaknya, Menteri Keuangan langsung mencabut PPN itu. "Nah, jangan anggap enteng SP Transportasi. Kalau pemerintah masih terus mengebiri pekerja dengan memaksakan revisi undang-undang tanpa berpihak kepada pekerja, kami siap demo yang lebih besar lagi," kata Hanafi. Wakil Ketua ITF Sektor Pelabuhan, Jim Tannock mengatakan, pihaknya siap membantu perjuangan para pekerja transportasi di Indonesia. Dalam era globalisasi yang memunculkan berbagai masalah ketenagakerjaan, ITF akan memberikan pengalaman dan pengetahuan untuk menyelesaikan masalah-masalah pekerja yang berhubungan dengan dampak globalisasi, misalnya soal privatisasi dan outsourcing. Serikat pekerja transport lainnya yang ikut mendukung penegasan Koordinator ITF Indonesia antara lain SP Pelayaran Djakarta Lloyd, Serikat Pekerja Maritim Indonesia (SPMI), SP Rukindo, Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia, SPPI-III, SP KAI (Kereta Api Indonesia), SP Damri, SP PBM Darma Lautan Nusantara. Para serikat pekerja ini sepakat menguatkan barisan guna memperjuangkan nasib jutaan pekerja, khususnya di sektor transportasi. Di sisi lain, Hanafi melihat ada kesan pemerintah khawatir dengan dominasi serikat pekerja di forum tripartit. Padahal, komposisi keanggotaan Tripartit menurut ketentuan International Labour Organization (ILO) adalah 2:1:1, artinya unsur pemerintah dua, unsur pengusaha dan pekerja masing-masing satu. Namun, jika pemerintah tetap pada kebijakannya dan hasil dari lima universitas itu merugikan buruh maka serikat pekerja yang tergabung dalam ITF mengancam akan demo lebih besar dari yang telah terjadi selama ini.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006