Jakarta, 21 April 2006 (ANTARA) - Negara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sama-sama "menderita" atau mengalami kerugian akibat tindak kejahatan illegal logging dan perdagangan kayu illegal, yaitu rusaknya hutan dan menurunnya harga jual kayu dunia. Dengan latar belakang, maka dalam kerangka "Trade and Investment Council (TIC)/Trade and Investment Framework Agreement (TIFA)" melalui "Working Group on Combating Illegal Logging", pemerintah Indonesia dan AS sepakat untuk menjalin kerjasama yang erat dan saling menguntungkan dalam upaya penanggulangan illegal logging dan illegal trade kayu. Sejak penandatanganan "President Bush's Initiative against Illegal Logging" pada Juli 2003, pemerintah AS menunjukkan komitmennya untuk melawan illegal logging dan membantu menanggulangi kerusakan sumberdaya hutan di dunia. Sedangkan Indonesia melalui inisiasi "East Asia Pacific Forest Law Enforcement & Governance (FLEG), pada September 2001 di Bali, telah menunjukkan kepedulian untuk bersama-sama negara pengimpor kayu tropis melakukan upaya kerjasama konkrit pemberantasan illegal logging secara internasional. Melalui TIC/TIFA, Working Group on Combating Illegal Logging akan merumuskan tujuan kerjasama yang spesifik dan mengidentifikasi rencana kegiatan jangka pendek yang dapat segera dilakukan oleh instansi yang terkait dengan penanggulangan illegal logging. Perundingan pertama Working Group diadakan di Washington DC, AS, pada tanggal 3-4 April 2006. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Dr. Hadi S. Pasaribu (Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Dephut), sedangkan dari AS dipimpin oleh Mr. David Brooks (Kantor Lingkungan dan Sumberdaya Alam, United States Trade Reprsentative). Dalam perundingan tersebut, disepakati tujuan kerjasama yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk MoU, yang meliputi: (1) kerjasama memberantas illegal logging and assosiated trade dan menjamin bahwa produk kayu dan hasil hutan legal indonesia mendapatkan akses ke pasar AS dan pasar internasional lainnya; (2) mendukung peningkatan koordinasi lintas sektoral dalam rangka upaya pemberantasan illegal logging; (3) Memperkuat kapasitas penegakan hukum, bea cukai, perdagangan, dan institusi lain untuk memonitor dan mengontrol ekspor kayu illegal; (4) Memperkuat kemitraan dengan sektor swasta dan meningkatkan penggunaan bahan baku secara efisien; (5) Menyusun rencana kegiatan jangka pendek, proyek-proyek, dan sumber-sumber pendanaannya. Disadari bahwa isu illegal logging sangat sensitif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, oleh karena itu Working Group yang terdiri atas berbagai pemangku kepentingan, akan segera merumuskan langkah kerjasama secara hati-hati, termasuk kemungkinan melakukan "tele-video-conference" di masa mendatang. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Achmad Fauzi, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021)-5705099, Fax: (021)-5738732 (T.UM001/B/OD001/OD001) 21-04-2006 11:22:19
Copyright © ANTARA 2006