Tilang elektronik sudah diberlakukan di Ambon, dan itu dimulai sejak kemarin, tanggal 31 Oktober.

Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sejak 31 Oktober 2022 kemarin, dan sudah mengantar 20 surat tilang kepada pelanggar.

“Tilang elektronik sudah diberlakukan di Ambon, dan itu dimulai sejak kemarin, tanggal 31 Oktober. Kemarin kami sudah mengambil berkas ETLE, dan surat tilangnya ada 20 lembar yang diantar,” kata Kanit Laka Subditgakum Ditlantas Polda Maluku Iptu Chris Souisa, di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, surat tilang sudah diantar langsung oleh Kantor Pos ke alamat para pelanggar, nanti kemudian pelanggar diarahkan ke kantor ditlantas untuk mengonfirmasi.

“Kantor Pos nanti yang mengantarkan ke pelanggar. Setelah Kantor Pos membawa ke pelanggar atau mengirimkan ke alamat pelanggar, nanti di situ baru pelanggar datang konfirmasi dengan pihak direktorat lalu lintas, untuk mengecek berkas apa betul memang motor atau kendaraan itu milik mereka masing-masing yang ditilang,” katanya pula.

Dia menjelaskan, sebelum proses pembayaran tilang, pelanggar akan diberikan dokumentasi yang memperlihatkan alamat tempat kejadian perkara (TKP) di mana pelanggar tersebut tertangkap ETLE.

“Jadi ada dokumentasinya, ada gambar, mereka datang konfirmasi, lalu kami memberikan nomor BRI Virtual Account (Briva), dan mereka ke BRI bayar di sana, baru selesai,” ujarnya.

Chris menyebutkan, jenis pelanggaran yang saat ini telah dilayangkan surat tilangnya, terdapat 15 pelanggar tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengendara mobil, dan lima tidak menggunakan helm bagi pengendara roda dua.

“Kalau untuk jenis pelanggaran, saat ini karena kita baru mulai dengan e-Tilang, pimpinan kami arahkan itu dalam kota, untuk fokuskan ke sabuk pengaman dan helm,” ujar Chris.

Di Kota Ambon, sudah terpasang kamera ETLE di tiga titik, yakni di depan Masjid Raya Al-Fatah, Jalan Ay Patty, di depan Kantor Gubernur Maluku, dan di depan Kantor Bank Mandiri Jalan Pattimura.

Korps Lalu Lintas Polri saat ini telah mengoperasikan sebanyak 270 kamera ETLE statis, 806 kamera ETLE mobile, dan 58 unit kamera pemantau kecepatan (speed cam) di seluruh Indonesia.

Saat ini terdapat pengembangan dan pembaruan berupa ETLE mobile device, yakni perangkat elektronik yang digunakan secara portable dan mobile. Sistem mobile device terbagi menjadi tiga, yakni ETLE mobile on board, ETLE mobile hand held, dan ETLE mobile apps.

ETLE mobile on board adalah kamera ETLE portable yang dapat melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas di titik rawan yang tidak terjangkau ETLE statis.

Sementara ETLE mobile hand held adalah perangkat elektronik pintar yang berfungsi sebagai alat capture pelanggaran lalu lintas yang langsung terintegrasi dengan data ETLE nasional.

Menurut Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kehadiran ETLE di seluruh wilayah Indonesia diharapkan dapat mendorong jajaran Korlantas Polri untuk meningkatkan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat serta membuat korlantas semakin baik ke depannya.
Baca juga: Tilang elektronik ETLE akan diberlakukan di Kota Ambon
Baca juga: Polda Maluku sebut per hari ada 1.500 pelanggar tertangkap ETLE

Pewarta: Winda Herman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022