Masih banyak perusahaan batu bara yang tidak menggunakan aplikasi Simpang Bara ini.

Jambi (ANTARA) - Perusahaan batu bara di Jambi wajib menggunakan aplikasi Simpang Bara (Sistem Pantauan Mobilisasi Angkutan Batu Bara) untuk mengatur mobilitas pengangkutannya tanpa mengganggu kepentingan masyarakat. .

"Hingga saat ini masih banyak perusahaan batu bara yang tidak menggunakan aplikasi Simpang Bara ini," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, di Jambi, Selasa.

Dia menjelaskan, aplikasi Simpang Bara sangat penting, bertujuan untuk mengatur mobilitas angkutan batu bara di jalan umum tanpa mengganggu kepentingan masyarakat.

"Kalau mereka (perusahaan batu bara, Red) mengabaikan aplikasi Simpang Bara ini, nantinya kami tidak bisa memprediksi secara tepat berapa angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang," katanya lagi.

Ia menjelaskan aplikasi Simpang Bara ini juga dapat melihat berapa banyak angkutan batu bara yang layak melintas di jalan umum. Aplikasi ini juga dapat memprediksi berapa banyak angkutan batu bara yang boleh melintas jika terdapat kerusakan jalan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

Dari aplikasi Simpang Bara inilah, kata dia lagi, nantinya yang mengatur berapa banyak angkutan batu bara yang bisa keluar dari mulut tambang hingga ke stockpile setiap harinya.

"Jadi aplikasi Simpang Bara ini bisa mempertimbangkan ruas jalan yang diperbaiki, sehingga bisa lebih spesifik berapa volume kendaraan yang bisa melintas dan tidak menimbulkan kemacetan panjang," katanya pula.

Lebih lanjut, dia menyebutkan aplikasi Simpang Bara ini juga dapat membantu Dinas Perhubungan apabila selama dua minggu digunakan dengan baik bisa mengetahui berapa jumlah kendaraan angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Tidak hanya itu, aplikasi Simpang Bara ke depan juga dapat mengidentifikasi pelat nomor kendaraan angkutan batu bara mulai dari asal pelat, pembayaran pajak, pembayaran KIR hingga proses mutasi apabila masih terdapat pelat luar daerah.

"Jadi sudah seharusnya bersinergi semua itu dan sambung-menyambung menjadi satu di dalam aplikasi Simpang Bara ini, karena aplikasi ini sangat dirasakan dapat membantu operasional angkutan batu bara di ruas jalan umun dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat," katanya menjelaskan.

Dia menekankan, jika masih terdapat perusahaan batu bara yang belum menggunakan aplikasi Simpang Bara, pihaknya akan segera melaporkannya ke Kementerian ESDM meminta agar diberikan sanksi.

"Pak Gubernur Jambi dengan Dirjen di Kementerian ESDM sangat mendukung aplikasi Simpang Bara ini. Nanti kami laporkan bagi perusahaan tambang yang belum menggunakan aplikasi ini ke kementerian," katanya lagi.

Sebelumnya, Polda Jambi telah membuat aplikasi Simpang Bara yang diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik, untuk mengatur jumlah truk yang masuk pelabuhan sesuai kemampuan pelabuhan melayani bongkar muat pada periode jam dalam satu hari. Aplikasi ini akan diisi oleh pemegang IUP dan pengusaha pelabuhan.
Baca juga: Polda Jambi koordinasi dengan KSOP terkait pengangkutan batu bara
Baca juga: Polda Jambi kembali menghentikan sementara operasional truk batu bara

Pewarta: Tuyani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022