Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) menyatakan penyitaan obyek pidana korupsi Gelora Senayan dilakukan terhadap tanah milik PT Indobuild.Co di kawasan Senayan, bukan Hotel Hilton milik perusahaan tersebut yang berdiri di lahan itu. "Kalau dilihat dari penyelesaian perkara, yang dilihat keterangan saksi, alat yang digunakan untuk kejahatan disita dan aset-aset yang menimbulkan kerugian negara. Dalam kasus ini, tanah, bukan hotelnya," kata Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, penyitaan merupakan bagian dari rencana penyidikan dan beberapa waktu lalu pihaknya telah memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan penetapan sita) untuk mengeluarkan penetapan aset PT Indobuild.Co berupa tanah. "Yang dimohonkan sita aset tanah, hotel di atasnya tidak menjadi masalah," kata pejabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu. Bila penyitaan dilakukan terhadap Hotel Hilton, lanjut dia, sama saja dengan perbuatan menghalangi orang banyak yang mencari nafkah di tempat itu. Disinggung mengenai status penyitaan lahan seluas 13,7 hektare di kawasan Senayan yang merupakan aset Setneg (Sekretariat Negara) itu, Hendarman tampak agak ragu. "Kelihatannya sudah (disetujui), coba dicek lagi di PN Pusat," katanya. Dalam kasus dugaan korupsi Gelora Senayan dalam perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hilton yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1,936 triliun itu, Penyidik Tim Tastipikor yang diketuai Daniel Tombe telah menetapkan empat orang tersangka. Para tersangka adalah Rony Kusuma Yudhistiro (mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat yang sekarang menjabat Kepala BPN Jakarta Selatan); Robert J. Lumempauw (Kepala BPN DKI Jakarta); Pontjo Sutowo (Direktur Utama PT Indobuild.Co/Pemilik Hotel Hilton) dan mantan pengacara PT Indobuild.Co Ali Mazi yang sekarang menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006