Masukan kepada Pemerintah sebagai alternatif pengambilan kebijakan dan juga perbaikan terhadap tata kelola.

Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pada kesempatan yang berbahagia ini kami dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia hadir dalam penyerahan IHPS I Tahun 2022. Jadi yang kami sampaikan tadi terkait beberapa masukan dan pandangan dari kami, rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan di kementerian, lembaga, dan BUMN," kata anggota I BPK Nyoman Adhi Suryanyana kepada wartawan di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Hadir dalam penyerahan IHPS tersebut Ketua BPK Isma Yatun, anggota I BPK Nyoman Adhi Suryanyana, anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, anggota V BPK Ahmadi Noor Supit, anggota VII BPK Hendra Susanto serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Masukan kepada Pemerintah sebagai alternatif pengambilan kebijakan dan juga perbaikan terhadap tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara," ungkap Nyoman.

Menurut Nyoman, secara umum, jumlah kementerian dan lembaga yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sudah mencapai 95 persen.

"Untuk kementerian/lembaga 95 persen lebih yang WTP, di atas RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang 92 persen," kata Nyoman pula.

Sedangkan untuk perbaikan laporan, menurut Nyoman, juga masih mungkin untuk dilakukan.

"Bisa, bisa diperbaiki. Itu sedang proses, kan perbaikan ini ada waktunya. Tahun depan pun kami juga masih bisa mengaudit kembali," ungkap Nyoman.

IHPS I Tahun 2022 memuat 137 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat, di antaranya yaitu 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 dengan opini WTP, 85 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2021 dengan opini 81 WTP dan 4 Wajar Dengan Pengecualian WDP (yaitu LK Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).

Capaian opini WTP LKKL tahun 2021 sebesar 95 persen telah melampaui target RPJMN 2020-2024 yaitu 92 persen.

Selain itu, IHPS I Tahun 2022 ini memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja, yang terdiri atas 1 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan 5 objek pemeriksaan BUMN. Pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pemeriksaan atas efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan, serta pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan yang dilaksanakan pada 34 pemerintah provinsi di Indonesia.

IHPS I Tahun 2022 juga memuat 48 hasıl Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang terdiri atas 5 objek pemeriksaan pemerintah pusat, dan 43 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya.

Pemeriksaan DTT tersebut antara lain pemeriksaan atas belanja barang pada Kementerian Ketenagakerjaan, serta pemeriksaan atas pengelolaan subsidi atau kewajiban pelayanan publik.

Terkait pemeriksaan investigatif dan keterangan ahli, pada periode 2017-Semester I 2022, sebanyak 25 LHP investigatif telah dimanfaatkan untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Laporan hasil penghitungan kerugian negara telah dimanfaatkan baik untuk proses penyidikan sebanyak 46 laporan dan dinyatakan berkas penyidikan sudah lengkap sebanyak 265 kasus. Selain itu, pemberian keterangan ahli dari BPK pada tahap persidangan atas 324 kasus, seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

IHPS I Tahun 2022 telah disampaikan kepada DPR pada 4 Oktober 2022 dan kepada DPD pada 7 Oktober 2022.
Baca juga: BPK: RI terdepan di G20 dalam peran "foresight" lembaga pemeriksa
Baca juga: KPK dalami hasil pemeriksaan LKPD Sulsel TA 2020 diduga dikondisikan

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022