Jakarta (ANTARA News) - Berkas perkara suap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Pol. Suyitno Landung telah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan Agung. "Pelimpahan dilakukan tadi malam (Rabu, 19/4)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji di Jakarta, Kamis petang. Ia mengatakan, pelimpahan dilakukan pada malam hari karena jaksa yang menangani perkara itu barus menyelesaikan tugasnya pada Kamis malam itu. Suyitno, lanjut Hendarman, akan dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dalam Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelimpahan itu, Suyitno diserahkan oleh Penyidik Kepolisian dengan didampingi kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution. Sejumlah barang bukti juga dilimpahkan ke kejaksaan, termasuk satu unit mobil Nissan X-Trail milik Suyitno. Saat ini, Suyitno telah berstatus tahanan kejaksaan namun secara fisik petinggi di kepolisian itu dititipkan di Rutan Propam Mabes Polri. "Penahanannya dimana itu tidak masalah dimana tempatnya, yang penting tempat itu ada izinnya," kata Hendarman. Mantan Kabareskrim Suyitno Landung merupakan tersangka tindak pidana korupsi akibat penyalahgunaan kewenangan dan tanggungjawab saat menangani penyidikan kasus pencairan L/C fiktif BNI cabang Kebayoran baru senilai Rp1,29 triliun dengan tersangka utama Adrian Waworuntu. Suyitno ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Desember 2005 dan ditahan sejak 22 Desember 2005. Selain Suyitno, dua perwira Bareskrim yaitu Kepala Unit Keuangan dan Perbankan Direktorat Ekonomi Khusus Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Irman Santosa (saat ini perkaranya diperiksa di PN Jakarta Selatan) dan mantan Direktur II, Brigadir Jenderal Samuel Ismoko juga dinyatakan terlibat dalam kasus penerimaan suap itu.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006