Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, akan melanjutkan penahanan tiga tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial senilai Rp5,3 miliar untuk korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman yang dihubungi di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya melanjutkan penahanan tiga tersangka itu untuk kebutuhan sidang yang nantinya digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

"Kami juga ada agenda pendaftaran perkara tipikor di Pengadilan Mataram. Jadi, biar sekalian, kami pindahkan dan lanjutkan penahanan tiga tersangka bansos ini di Mataram," kata Andi.

Tiga tersangka itu rencananya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Mataram yang berlokasi di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, pada pekan ini.

"Kalau tidak ada halangan, kemungkinan Rabu (2/11) atau Kamis (3/11), tim dari pidsus yang bawa ketiga tersangka langsung ke Mataram," ujarnya.

Mengenai perkembangan penanganan kasus, lanjut Andi, penyidik sudah menerima petunjuk hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti. "Petunjuk baru itu berkaitan dengan syarat formil. Itu yang diminta untuk dilengkapi," ucap dia.

Pihak kejaksaan menangani kasus korupsi ini berawal dari adanya keluhan penerima manfaat bansos dalam program penyaluran pada tahun 2021.

Penerima manfaat dari bantuan ini berasal dari kalangan korban bencana kebakaran di Kabupaten Bima pada tahun 2020. Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing.

Anggaran diterima dalam dua tahap, yakni 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban.

Dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima yang nominal pemotongannya bervariasi. Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.

Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan rata-rata senilai Rp500 ribu per penerima.

Berdasarkan hasil gelar perkara, terungkap peran tiga tersangka, yakni AS selaku mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, IS (mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Bima) dan SU (pendamping penyaluran bansos kebakaran).

Sebagai tersangka, mereka disangkakan pasal 11 dan atau pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022