Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Selasa, mengatakan penerapan prinsip keadilan restoratif dapat membuat hukum pidana menjadi lebih manusiawi.
"Keliru jika kita memandang keadilan restoratif ini membuat hukum pidana menjadi permisif namun justru membuat lebih manusiawi," kata Edward dalam acara Konferensi Nasional Keadilan Restoratif "Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif".
Menurut dia, penerapan keadilan restoratif tidak hanya menjadikan korban sebagai subjek tetapi juga sebagai objek dalam penyelesaian suatu perkara pidana.
Lebih jauh, penerapan hukum pidana merupakan salah satu solusi bagi Pemerintah Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, dalam mengatasi masalah kelebihan tahanan pada lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebagai gambaran, saat ini daya tampung atau kapasitas hunian lapas di Indonesia tercatat sekitar 140 ribu jiwa; sementara jumlah narapidana sudah mencapai 260 ribu. Artinya, ada kelebihan sekitar 120 ribu narapidana.
Baca juga: Johanis Tanak sebut keadilan restoratif pada kasus tipikor hanya opini
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu mengatakan penerapan prinsip keadilan restoratif juga tidak bisa dilepaskan dari sistem peradilan pidana. Sehingga, ada sistem peradilan pidana yang mengatur bagaimana penegakan hukum pidana dijalankan (integrated criminal justice system).
Dengan demikian, koordinasi dan kerja sama akan bersentuhan langsung dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kemenkumham, hingga Mahkamah Agung (MA).
"Perubahan paradigma hukum pidana tidak hanya pada aparat penegak hukum tetapi juga kepada seluruh masyarakat," ujar Edward.
Dalam kesempatan itu, dia mengatakan keberhasilan sistem pidana suatu negara maju bukan terletak pada seberapa banyak kasus yang diproses atau diselesaikan, namun lebih kepada bagaimana mencegah terjadinya kejahatan.
Terakhir, kata dia, konferensi tentang keadilan restoratif sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih dalam pembahasan.
Baca juga: KPK mengkaji penerapan keadilan restoratif penanganan kasus korupsi
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022