Jangan sampai pelakunya kabur
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengungkap dua perusahaan farmasi yang diduga menggunakan bahan baku Propilen Glikol melampaui ambang batas aman sehingga menyebabkan maraknya kasus gangguan ginjal akut.
"KPAI apresiasi kerja BPOM yang progresif menyelamatkan anak-anak Indonesia dari sakit parah dan kematian mendadak akibat obat," kata Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI Jasra Putra, kepada ANTARA, di Jakarta, Selasa.
Jasra Putra mendorong agar dua perusahaan itu diproses secara hukum. "Tentu perlu menyegerakan proses hukum dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat pada dunia pengawasan obat dan makanan. Proses hukum yang tegak lurus juga menjadi bagian pemulihan keluarga korban," kata Jasra Putra.
Pihaknya berharap kasus ini menjadi pembelajaran yang membawa efek jera bagi industri farmasi, apalagi peredaran obat yang mengandung zat berbahaya ini disinyalir terjadi sejak pandemi.
"Jangan sampai pelakunya kabur atau ada upaya pengalihan kasus, dengan melaporkan pihak yang memasok zat tersebut ke industri farmasi," kata Jasra Putra.
Baca juga: BPOM: Pemasok pelarut obat sirop di Indonesia berasal dari Thailand
Baca juga: BPOM: Pelarut obat sirop kelas industri dijual lebih murah
Sebelumnya, BPOM RI bersama Bareskrim Polri menemukan dua industri farmasi swasta di Indonesia yang menggunakan bahan baku Propilen Glikol melampaui ambang batas aman pada produk obat sirop yang dipasarkan.
Dua industri farmasi tersebut yakni PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, patut diduga terjadi tindak pidana yang dilakukan dua produsen tersebut, yakni memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat, keamanan dan mutu sebagaimana Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, produsen juga diduga memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Baca juga: Kemenkes kembangkan penelitian penyebab gangguan ginjal akut
Baca juga: BPOM: Produk Paracetamol Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022