pemerintah daerah, NGO, perguruan tinggi dan masyarakat memiliki andil yang penting terkait PMB

Bintan, Kepri (ANTARA) - Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) mengajak Pemerintah Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membentuk regulasi Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan (PMB).

Kepala Kelompok Kerja Edukasi dan Sosialisasi BRGM Suwigya Utama mengatakan, pihaknya tertarik berkolaborasi dengan UMRAH, karena selain mendorong regulasi di tingkat desa untuk melindungi ekosistem mangrove, juga mendorong regulasi perlindungan ekosistem mangrove di tingkat kabupaten.

"Kami tidak dapat bekerja sendiri, peran dari berbagai pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, NGO, perguruan tinggi dan masyarakat memiliki andil yang penting terkait PMB," kata Suwigya Utama di Bintan, Senin.

Menurutnya, kerusakan ekosistem mangrove atau hutan bakau akibat perubahan alih fungsi lahan menjadi pemukiman, kawasan industri, tambak dan penebangan pohon secara ilegal menjadi fokus pemerintah dalam mengembalikan fungsi ekosistem tersebut.

Komitmen untuk memulihkan ekosistem mangrove ditunjukkan pemerintah pusat dengan menjadikan rehabilitasi mangrove sebagai prioritas agenda pembangunan nasional, di antaranya pembangunan rendah karbon, pengendalian dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla berbasis desa dan penguatan SDGs.

Baca juga: Penjaga Laut: AMJI 2022 ajak pemuda jaga kestabilan kondisi bumi

Baca juga: Pemkab Tangerang budi daya 40.000 bibit mangrove Bruguiera Cylindrica

Dalam mewujudkan itu, kata dia, BRGM melakukan berbagai pendekatan, salah satunya bekerja sama dengan perguruan tinggi melalui program Matching Fund Kedaulatan Indonesia dalam Reka Cipta (Kedaireka) Kampus Merdeka Belajar yang dijalankan oleh Kemendikbudristek.

"Program ini memberikan ruang bagi mahasiswa dan akademisi untuk mengaplikasikan keilmuan dan hasil risetnya langsung ke masyarakat," ujarnya.

Ia menyebut UMRAH merupakan salah satu perguruan tinggi yang bekerja sama dengan BRGM dalam program Matching Fund yang bertujuan untuk menjadikan Kepri sebagai pusat bisnis pengembangan ekowisata dan rehabilitasi mangrove terkemuka di Indonesia.

Tahun 2021, BRGM bersama UMRAH telah melakukan pendampingan kelompok masyarakat ekowisata, studi potensi dan permasalahan sosial ekonomi dan budaya desa, pemetaan areal pemanfaatan dan penguasaan lahan mangrove, kampanye rehabilitasi mangrove, penyusunan desain Mangrove Information and Training Center (MITC), serta penyusunan dokumen rencana PMB.

Tahun ini, lanjut Suwigya, UMRAH dan BRGM akan melanjutkan kerja sama kembali dalam PMB di Kabupaten Bintan. Kegiatan ini akan dilaksanakan di Desa Pengudang, Desa Busung, dan Desa Tembeling.

Baca juga: Pengelolaan perhutanan sosial kawasan mangrove dukung ekonomi rakyat

"Namun, rencana kegiatan itu tidak bisa dijalankan secara maksimal tanpa adanya dukungan dari pemerintah daerah," ujar dia.

Sementara, Koordinator Matching Fund Kedaireka UMRAH Dony Apdillah menyampaikan, pihaknya bersama BRGM mencoba bergandengan dengan kepala desa, dan masyarakat melakukan pendampingan mulai dari buku tematik mangrove pembangunan ekosistem wisata, dan memperkuat kelembagaan di desa melalui inisiasi peraturan desa atau perdes.

Dony menyatakan pemerintah Indonesia sedang memproses regulasi carbon trading, yaitu perusahaan atau negara yang maju yang menghasilkan produksi emisi karbon yang melebihi batas kuantitatif tertentu wajib membayar kompensasi kepada negara atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan menjaga mangrove.

"Untuk itu, dalam rangka mendukung implementasi program ini, UMRAH bekerja sama dengan BRGM dan Pemkab Bintan untuk membuat regulasi PMB," kata Dony.

Secara terpisah, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Mohammad Panca Azdigoena menyambut baik inisiasi BRGM dan UMRAH dalam pengelolaan mangrove secara berkelanjutan.

Ia berharap melalui penyusunan regulasi PMB, kearifan lokal masyarakat dapat terakomodir dan melalui penyusunan peraturan bupati ini dapat melibatkan semua pihak hingga satuan masyarakat terkecil yang berada di desa dan dusun.

"Harapan kami semoga tidak akan timbul kendala-kendala dalam pelaksanaan peraturan ini," ucap Mohammad.

Baca juga: Pemkot Denpasar dan TNI-Polri bersihkan area mangrove jelang KTT G20

Baca juga: Pemprov Gorontalo-LSM kerja sama lestarikan mangrove-terumbu karang

Pewarta: Ogen
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022