Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membekuk dua warga negara Nigeria dan seorang wanita Indonesia di Hotel Parama, Jalan Agus Salim Jakarta Pusat hari Kamis ketika keduanya hendak menjual heroin. Kedua tersangka yang membawa 429 gram heroin senilai Rp500 juta itu adalah Ntoi Retselisitsoe alias Jordan (35) dan John Osuay (30) sedangkan wanita WNI itu bernama Jamila (25), kata Kasat Narkotika Polda Metro Jaya AKBP Hendrajoni. "Kami menyamar sebagai pembeli heroin untuk memastikan bahwa mereka ini menjual narkoba. Awalnya kita pesan dua kilo, tetapi yang dibawa hanya 429 gram. Waktu barang diperlihatkan ke kita, mereka langsung kita tangkap," ujar Hendrajoni. Polisi berhasil menghubungi tersangka untuk transaksi di restoran yang ada di dalam Hotel Parama. Setelah harga disepakati, John lalu mengambil heroin di Cempaka Putih sedangkan polisi dan Ntoi menunggu di hotel. Setengah jam kemudian, John kembali ke hotel tersebut sambil membawa heroin yang dipesan. "Pas barang diperlihatkan mereka minta uang pembelian. Karena kita memang tidak bawa uang, ya kita keluarin pistol," katanya. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa heroin itu didatangkan dari India melalui jasa pengiriman barang.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006