Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan obat-obatan itu berjenis eximer dan tramadol. Dari penyitaan itu, menurutnya polisi juga menetapkan seorang tersangka berinisial DS alias Jepang.
"Tersangka sudah melaksanakan operasinya menjual obat keras terlarang ini selama empat bulan. Dia mendapatkan dari jual beli online, kemudian dijual bebas kepada masyarakat," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.
Baca juga: Polresta Bandung adakan Jumat Curhat untuk dengarkan keluhan warga
Di samping itu, polisi juga menyita 70 botol minuman keras dan dua jerigen minuman keras jenis tuak. Menurutnya minuman keras itu didapat dari tiga titik yang ada di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung.
Dari peredaran minuman keras itu, menurutnya polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, ZN, dan W. Namun menurutnya ketiga tersangka itu dikenakan pasal tindak pidana ringan.
"Pembelinya itu macam-macam, ada pekerja, ada buruh, ada juga pelajar," kata Kusworo.
Dengan respon cepat itu, menurutnya masyarakat tidak percuma ketika melaporkan hal meresahkan ke kepolisian. Karena menurutnya polisi pun tidak bisa bekerja maksimal tanpa adanya pengaduan atau keluhan dari masyarakat.
"Polisi bertindak tidak hanya berdasarkan intelnya polres saja, tapi juga menerima saran masukan informasi langsung dari masyarakat," kata dia.
Untuk itu, ia mengaku kegiatan 'Jumat Curhat' ini akan dilaksanakan berkesinambungan setiap hari Jumat dengan berkeliling ke berbagai kecamatan.
Masyarakat, kata dia, bisa berkesempatan untuk menyampaikan keluh kesah, aduan, informasi apapun yang berkaitan dengan keamanan dan membutuhkan tindak lanjut oleh kepolisian.
"Kami terus membuka diri kepada masyarakat, kami terus berbenah, kami ingin memperbaiki, kami ingin meningkatkan citra Polri supaya kepolisian semakin dicintai dan dipercaya terus oleh masyarakat," katanya.
Sebelumnya, kegiatan 'Jumat Curhat' perdana digelar di Kecamatan Seorang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/10). Dari kegiatan itu, Polresta Bandung menerima keluhan masyarakat soal maraknya peredaran minuman keras serta obat-obatan terlarang.
Baca juga: Polresta Bandung terapkan sistem daring pelayanan surat kehilangan
Baca juga: Polresta Bandung ungkap penyalahgunaan LPG merugikan negara Rp360 juta
Baca juga: Polresta Bandung berhati-hati selidiki kasus dugaan pencabulan santri
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022