Jakarta (ANTARA) - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sudaryono menilai tepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang mengatur keberadaan komponen cadangan (Komcad).
“Putusan MK tersebut sangat tepat, karena keberadaan komponen cadangan penting untuk negara. Komcad merupakan bentuk kesiapsiagaan negara," kata Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, keamanan dan pertahanan negara tidak bisa disimpulkan baik-baik saja dalam kurun waktu tertentu karena bisa berubah seiring dengan keadaan.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin tetapkan 2.974 Komcad TNI Tahun Anggaran 2022
Karena itu dia menilai keberadaan komcad bisa mengisi atau memenuhi kebutuhan keamanan dan pertahanan yang mendadak dan kapan saja.
“Saya dan semua juga mau aman-aman saja. Tapi situasi keamanan atau kebutuhan pertahanan negara bisa datang kapan saja," ujarnya.
Karena itu menurut dia, Gerindra memberikan dukungan penuh atas putusan tersebut, apalagi berkaitan dengan keamanan dan pertahanan suatu negara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menilai ketentuan yang mengatur soal proses rekrutmen calon komponen cadangan yang dinyatakan lulus administrasi dan kompetensi serta wajib mengikuti pelatihan dasar militer merupakan wujud kesiapsiagaan negara.
"Kesiapsiagaan negara ini apabila komponen cadangan dimaksud sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan dan keamanan negara Indonesia," kata Hakim MK Wahiduddin Adams saat pembacaan putusan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 di Jakarta, Senin.
Hakim Wahiduddin Adams mengatakan kewajiban mengikuti pelatihan dasar militer tersebut ditentukan dengan tetap menjamin terpenuhinya hak warga negara yang berasal dari unsur aparatur sipil negara, pekerja/buruh maupun mahasiswa.
Apabila komponen cadangan dinyatakan lulus pendidikan dasar militer diangkat dan ditetapkan menjadi komponen cadangan guna memperbesar serta memperkuat kekuatan TNI sebagai komponen utama.
Terkait kekhawatiran pemohon khususnya Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 yang pada pokoknya menyatakan "komponen pendukung dapat digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida" bertentangan dengan prinsip "conscientious objection", dan dikenakan sanksi pidana mahkamah berpandangan hal itu dapat dipahami.
Namun, hal itu telah diantisipasi dengan pengaturan sedemikian rupa mengenai keikutsertaan warga negara untuk dapat dimobilisasi sesuai tahapan sebagaimana yang telah dipertimbangkan.
Baca juga: Wapres tegaskan peran Komcad bantu wujudkan Indonesia Maju
Baca juga: Menhan beri pistol produksi PT Pindad kepada tiga kepala staf TNI
Baca juga: Ketua MPR: Komcad Indonesia masih belum optimal
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022