Kami akan sampaikan kepada pimpinan tuntutan mereka. Tadi kami sudah kirimkan melalui email dan sambungan telepon
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyatakan menyampaikan tuntutan para pendukung Arema FC yang biasa disebut Aremania terkait tragedi Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko di Kota Malang, Senin mengatakan bahwa tuntutan Aremania tersebut sudah disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui sambungan telepon.
"Kami akan sampaikan kepada pimpinan tuntutan mereka. Tadi kami sudah kirimkan melalui email dan sambungan telepon," ucap Edy.
Edy menjelaskan, terkait sejumlah tuntutan Aremania yang unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang tersebut diharapkan dalam waktu dekat akan mendapatkan respon dari Kejati Jawa Timur.
Menurutnya, saat ini tim dari Kejati Jawa Timur sedang melakukan penelitian berkas yang sudah disampaikan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Pada intinya, Kejati Jatim tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan terkait kasus tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Aremania minta Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara Kanjuruhan
Baca juga: Sebanyak 93 saksi diperiksa terkait Tragedi Kanjuruhan
Ratusan suporter Arema FC, atau Aremania unjuk rasa damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin dan menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke pihak kepolisian.
Tuntutan yang disampaikan antara lain adalah meminta Kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim.
Pengembalian berkas tersebut, perlu dilakukan karena dinilai tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya. Kejati Jatim diminta untuk menolak atau tidak melakukan P21 terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh penyidik Polri.
Tuntutan lain yang disampaikan adalah meminta Kejaksaan Tinggi bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa tersebut, dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kemudian, memasukkan atau menerapkan pasal baru yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana).
Baca juga: Menpora: Pemerintah tak akan campuri KLB PSSI
Baca juga: Mahfud MD nyatakan KLB PSSI sudah sesuai rekom TGIPF
Selain itu, meminta Kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa 25 Oktober 2022. Total ada tiga berkas perkara untuk enam tersangka yang diserahkan.
Enam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris dan Security Steward, Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022