Jakarta (ANTARA) -
"25 WNA didata saat pelaksanaan operasi gabungan Tim PORA Jakut," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu di Jakarta Utara, Senin.
Operasi gabungan dilakukan pada 26 Oktober untuk pengecekan dokumen dan pendataan keimigrasian.
Bong Bong menambahkan, dua WNA asal Senegal dan Nigeria tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan lengkap kepada petugas saat terjaring operasi gabungan tersebut.
Namun, petugas memberikan kesempatan kepada kedua WNA tersebut untuk menunjukkan dokumen perjalanan atau paspornya agar tidak diduga telah tinggal di Indonesia melebihi batas akhir izin tinggal atau visanya (overstay).
"Kami menduga dua WNA itu telah 'overstay' dan sampai saat ini kami masih menunggu kedua WNA tersebut untuk menghadirkan dokumen perjalanan atau paspornya," kata Bong Bong.
Baca juga: Kanim Priok sosialisasi kemudahan urus visa dan izin tinggal bagi WNA
Operasi gabungan Tim PORA Jakarta Utara (Jakut) dihadiri perwakilan dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Utara dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.
Kejaksaan Negeri, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara, Badan Intelijen Negara (BIN) Kota Jakarta Utara, Komando Distrik Militer 0502 dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading serta Komando Rayon Militer (Koramil) 06 Kelapa Gading.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022