Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Pusat Handoko Agung Saputro menyampaikan, setelah lolos tahapan verifikasi kuesioner, enam partai politik (parpol) berhak mengikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022.
"Enam partai politik pemilik kursi DPR RI lolos untuk mengikuti uji publik keterbukaan informasi. Uji Publik akan dilaksanakan mulai dari 31 Oktober sampai dengan 2 November di Jakarta," ujar Handoko yang juga merupakan Penanggung Jawab Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022, di sela-sela kegiatan pembukaan uji publik tersebut, di Jakarta, Senin.
Enam parpol berhasil lolos uji publik itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Adapun Partai Nasional Demokrasi (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Golongan Karya (Golkar) tidak memenuhi persyaratan nilai untuk mengikuti uji publik.
Menurut Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, pendekatan lebih intens perlu dilakukan oleh pihaknya kepada pimpinan tertinggi parpol, terutama ketua, sekretaris, dan bendahara demi mendorong peningkatan pelayanan informasi publik di partai politik.
"Perlu dilakukan pendekatan yang lebih intens kepada pimpinan parpol sehingga mendorong peningkatan pelayanan informasi publik di parpol," ujar dia.
Baca juga: Komisi Informasi kedepankan preventif antisipasi sengketa pemilu
Baca juga: KIP luncurkan tiga buku Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022
Donny pun menyampaikan beberapa parpol mengaku masih fokus menjalankan kegiatan sistem informasi partai politik atau Sipol untuk keperluan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024 sehingga mereka kurang maksimal mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022.
Saat ini, kata Donny, dari 372 badan publik target monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dari KI Pusat, ada 185 dari tujuh kategori badan publik yang mengikuti tahap uji publik tersebut.
Sebelumnya saat menyampaikan laporan panitia pelaksana, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti menyampaikan, selain partai politik, uji publik tersebut juga diikuti oleh badan-badan publik lainnya, yakni kementerian/lembaga, lembaga non-kementerian serta non-struktural, pemerintah provinsi, BUMN, dan perguruan tinggi yang mencapai skor 55 dari penilaian verifikasi kuesioner yang diumumkan dalam laman web monitoring dan evaluasi KI Pusat.
Terkait dengan pihak-pihak yang hadir, Handoko menyampaikan beberapa sekretaris jenderal (sekjen) partai politik, gubernur, rektor, dan pimpinan lembaga, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan direktur utama beberapa BUMN akan menghadiri uji publik itu secara langsung.
Ia mengatakan tujuan uji publik itu adalah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menilai sendiri kualitas layanan keterbukaan informasi publik. Masyarakat, lanjut dia, dapat berpartisipasi baik secara daring maupun datang ke lokasi acara di Hotel Redtop Pecenongan, Jakarta.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022