Bandung (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung upaya masyarakat Jawa Barat mengusulkan pemberian gelar pahlawan nasional bagi Prof. Mochtar Kusumaatmadja.
"Perjuangan Beliau untuk bangsa ini dengan konsep negara kepulauan yang akhirnya diakui dunia internasional, tentu sebuah kebanggaan tersendiri," kata LaNyalla saat berdialog dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, budayawan, dan akademisi di Kantor DPD RI Perwakilan Jawa Barat di Kota Bandung, Minggu.
Dia menilai Prof. Mochtar Kusumaatmadja layak mendapat gelar pahlawan nasional.
Oleh karena itu, setelah kembali ke Jakarta dia berjanji langsung mengirim surat ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Sosial guna menyampaikan dukungan terhadap upaya penetapan Prof. Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional.
Sementara itu, Akademisi dari Universitas Padjadjaran Prof. Reiza D Dienaputra mengatakan bahwa Prof. Mochtar Koesoemaatmadja merupakan sosok akademisi, budayawan, dan pemersatu bangsa.
Menurut dia, Prof. Mochtar tidak hanya membuat konsep tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tetapi juga mengupayakan implementasinya.
Reiza mengatakan bahwa upaya Prof. Mochtar memperjuangkan konsep negara kepulauan diakui pada tahun 1982.
"Setelah diakui dan diratifikasi dunia internasional, luas wilayah NKRI pun bertambah secara signifikan dari semula 2.027.087 kilometer (daratan) menjadi kurang lebih 5.193.250 kilometer (darat dan laut). Tak hanya sekadar lautan saja, tetapi juga yang ada di udara dan di dalamnya," kata dia.
Dengan berbagai sumbangsih yang telah diberikan Prof. Mochtar kepada bangsa dan negara Indonesia, ia mengatakan, pemerintah seharusnya langsung menetapkan diplomat yang wafat pada 2021 itu sebagai pahlawan nasional.
"Tidak perlu diajukan. Seharusnya pemerintah mengerti sendiri. Tanpa pertimbangan apapun," kata Reiza.
Prof. Mochtar Kusumaatmadja adalah seorang akademisi, politikus, dan diplomat. Dia lahir di Jakarta pada 17 April 1929.
Dia menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, lalu melanjutkan pendidikan S2 di Sekolah Tinggi Hukum Yale, Amerika Serikat, serta pendidikan S3 di Universitas Padjadjaran Bandung, Universitas Harvard, dan Universitas Chicago (Amerika Serikat.
Prof. Mochtar menjabat Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan III periode 1974-1978 dan Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan IV periode 1978-1988.
Dia berperan dalam penyusunan konsep Wawasan Nusantara, terutama dalam penetapan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia.
Prof. Mochtar menjadi wakil Indonesia dalam Sidang PBB mengenai Hukum Laut di Jenewa dan New York.
Selama kurun 1958-1961, dia juga mewakili Indonesia dalam Konferensi Hukum Laut di Jenewa, Colombo, dan Tokyo.
Baca juga:
UI nilai Mochtar Kusumaatmadja layak jadi pahlawan nasional
Jabar sematkan nama Mochtar Kusumaatmadja pada Jalan Layang Pasupati
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022