Seluruh anggota Polres Rejang Lebong untuk tidak terlibat dalam segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan menyatakan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Pernyataan ini disampaikan Kapolres, menyusul adanya oknum anggota Polres Rejang Lebong yang ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Lubuklinggau, Sumsel, pada Minggu (23/10) pagi, sekitar pukul 04.00 WIB, di salah satu lokasi hiburan malam di daerah itu dengan barang bukti dua butir pil ekstasi.
"Kami mewarning kepada seluruh anggota Polres Rejang Lebong untuk tidak terlibat dalam segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika, jika ada yang kedapatan akan kami tindak tegas," kata AKBP Tonny Kurniawan, di Rejang Lebong, Minggu.
Dia menjelaskan, oknum anggota Polres Rejang Lebong yang ditangkap petugas Polres Kota Lubuklinggau tersebut ialah Bripda SPM (25) yang bertugas di Seksi Propam Polres Rejang Lebong dan diperbantukan sebagai sopir Wakapolres Rejang Lebong.
Adanya penangkapan oknum anggotanya itu, kata dia, sudah diketahuinya dan menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasusnya kepada pihak Polres Kota Lubuklinggau.
Pihaknya juga akan melakukan sidang kode etik terhadap oknum yang bersangkutan di Mapolres Rejang Lebong, namun pelaksanaannya masih akan menunggu pelimpahan kasusnya dari Polda Bengkulu, dengan sanksinya akan dijatuhkan tergantung hasil pemeriksaannya.
Dia mengimbau anggota Polres Rejang Lebong untuk tidak terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Jika ada anggota yang kedapatan, dirinya akan menindak tegas, karena polisi adalah pengayom dalam masyarakat, sehingga harus memberikan contoh yang baik.
Sebelumnya, personel Satresnarkoba Polres Kota Lubuklinggau, Polda Sumsel, Minggu (23/10) pagi. sekitar pukul 04.00 WIB menangkap dua orang tersangka yang membawa narkoba jenis pil ekstasi sebanyak dua butir dengan logo kuda.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan diketahui jika dari dua butir pil ekstasi atau ineks ini sebutir di antaranya mereka beli secara patungan, dan satu lagi milik SPM yang ada di tempat hiburan malam ruangan nomor 7 Wisma Q yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Di tempat hiburan malam ini, petugas Satresnarkoba Polres Kota Lubuklinggau mengamankan empat orang, satu di antaranya adalah Bripda SPM. Selanjutnya mereka ini dilakukan tes urine dan semuanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Pada saat penangkapan para tersangka ini, personel Polres Kota Lubuklinggau juga mengamankan sepucuk senjata api dinas Polri beserta lima butir amunisi, kartu anggota (KTA) serta surat izin membawa senjata dari tangan oknum anggota Polres Rejang Lebong tersebut.
Baca juga: Oknum polisi Rejang Lebong ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba
Baca juga: Polda Sulsel ungkap peredaran narkoba jalur ekspedisi
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022