Kalau sampai kini belum pernah dengar polhut yang ikut serta dalam illegal logging.

Mukomuko (ANTARA) - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menyatakan segera menyelidiki identitas oknum polisi kehutanan (polhut) yang diduga terlibat kasus pembalakan liar di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ikan, Kecamatan Malin Deman.

"Kalau sampai kini belum pernah dengar polhut yang ikut serta dalam illegal logging. Kami juga akan tanya ke tipiter polres untuk memastikan oknum terlibat kasus ini," kata Kepala KPH Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho, di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan hal itu setelah mendengar informasi ada dugaan oknum polhut yang terlibat dalam kasus pembalakan liar dalam HPT Air Ikan Kecamatan Malin Deman di daerah ini.

Dia mengatakan, pihaknya selain mendengar informasi oknum polhut diduga terlibat pembalakan liar dan pembukaan lahan di dalam kawasan hutan di daerah ini.

Pihaknya dari awal sudah mewanti-wanti petugas instansinya untuk tidak ikut serta dalam pembalakan liar dan membuka kawasan hutan negara di daerah ini, karena tugas polhut menjaga kawasan hutan.

"Kalau ada yang mengarah ke situ laporkan ke Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan mudah-mudahan tidak terjadi," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau ada petugas instansi ini yang ditangkap karena bermain kayu ilegal, maka petugas ini jangan membawa-bawa KPH.

Kepolisian Resor Mukomuko menyatakan akan memburu pelaku lain dalam kasus pembalakan liar di HPT Air Ikan, Kecamatan Malin Deman.

"Ada tiga hingga empat orang diduga melarikan diri saat operasi tangkap tangan pelaku pembalakan liar dalam HPT, karena di tempat kejadian jarak berjauhan, untuk itu kami masih memburu pelaku lain," kata Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto.

Satuan Reskrim Polres Mukomuko menangkap pelaku pembalakan liar dalam HPT Sa (60), warga Desa Sebelat, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (18/10).

Polres setempat telah menetapkan Sa sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar dalam HPT di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.

Ia menyatakan, sampai sekarang masih satu tersangka dalam kasus ini, karena tersangka ini yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pemotongan kayu dalam HPT.

"Ada beberapa pelaku lain, tetapi lokasinya berada jauh dari TKP penangkapan satu orang ini, kemudian pelaku lainnya kabur dari kawasan hutan," ujarnya pula.


Baca juga: KPHP Mukomuko temukan kayu ilegal di hutan negara
Baca juga: Polisi tetapkan tersangka pembalakan liar di Mukomuko

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022