Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengapresiasi Kapolda Aceh Irjen Pol. Ahmad Haydar yang memerintah tidak ada pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat izin mengemudi (SIM).

"Kami mengapresiasi perintah Kapolda Aceh. Tujuannya agar kepercayaan publik terhadap Polri makin meningkat di tengah-tengah sejumlah kasus yang menimpa institusi penegak hukum tersebut," kata Nazaruddin Dek Gam di Banda Aceh, Sabtu.

Sebelumnya, Irjen Pol. Ahmad Haydar menginspeksi mendadak (sidak) pelayanan pembuatan SIM di Polresta Banda Aceh. Sidak untuk memastikan tidak adanya pungutan liar pada pembuatan SIM, khususnya di Aceh.

Dalam sidak tersebut, jenderal polisi bintang dua itu mengajak masyarakat melaporkan jika ada oknum pungli pembuatan SIM melalui aplikasi pengaduan Dumas Presisi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan Provinsi Aceh tersebut mengajak masyarakat tidak segan-segan melaporkan jika ada oknum yang pungli pada pembuatan SIM.

"Saya mengajak masyarakat melapor kalau ada yang pungli. Kami juga berharap Kapolda juga memproses cepat jika ada yang melapor pungli sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Polri," katanya.

Menurut dia, penindakan terhadap oknum yang pungli pembuatan SIM merupakan langkah baik dan cerdas.

Dengan adanya instruksi tersebut, dia berharap tidak ada lagi segala bentuk pungli yang membebani masyarakat.

Ia juga berharap Polda Aceh dan jajaran, termasuk polres, menjalankan perintah Kapolda Aceh Irjen Pol. Ahmad Haydar.

"Apabila ada yang pungli harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan," kata Nazaruddin Dek Gam.

Baca juga: Polda Metro siapkan layanan SIM dan pajak daring untuk hindari pungli
Baca juga: Polda Metro amankan anggota terlibat pungli SIM

Pewarta: M. Haris Setiady Agus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022