Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Theo F Thoemion didakwa merugikan negara Rp27 miliar terkait pelaksanaan Indonesia Investment Year (IIY) 2003 dan 2004. Dari total dana IIY 2003 dan 2004 sebesar Rp40,2 miliar yang berasal dari APBN, realisasi pengerjaan kedua program itu hanya mencapai Rp13,2 miliar. "Sehingga negara dirugikan sebesar Rp27 miliar," kata salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Riyono saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis. Dalam surat dakwaannya tim JPU menyatakan pria berusia 49 tahun itu setelah mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan program Indonesia Investmen Year 2003 kemudian bertemu dengan Direktur Bank Mandiri I Wayan Pugeg untuk meminta fasilitas kredit bagi kegiatan tersebut. Meski demikian ditolak dengan alasan BKPM tidak dapat menerima kredit. "Terdakwa kemudian menunjuk perusahaan PT Catur Dwi Karsa Indonesia (CDKI) untuk melaksanakan proyek IIY 2003 dengan dana Rp22,8 miliar," kata Riyono. Terdakwa, masih menurut JPU, kemudian memerintahkan Direktur PT CDKI Gesye Julianti Dowling untuk meminta kredit pada Bank Mandiri dan akhirnya pada 29 Januari 2003 kredit sebesar Rp13 miliar disetujui oleh bank tersebut. "Penunjukan langsung itu pun prosesnya bertentangan dengan Keppres nomor 18 tahun 2000 tentang pengadaan barang dan jasa," kata anggota tim JPU lainnya Chatarina Girsang saat membacakan dakwaan. Agar seolah-olah memenuhi prosedur administrasi, maka Theo kemudian menyuruh pimpinan proyek Sugiarjo dan ketua panitia pengadaan barang Minarto dari BKPM bersama-sama dengan Gesye menandatangani sejumlah dokumen penunjukan langsung. "Meski tidak semua program IIY 2003 terlaksana, terdakwa meminta pada Gesye untuk membuat laporan seolah-olah semua kegiatan berlangsung bahkan kemudian terdakwa menunjuk PT CDKI untuk melaksanakan IIY 2004," kata JPU. Untuk program itu, lagi-lagi terdakwa melalui PT CDKI meminta kredit baru sekaligus meminta perpanjangan pembayaran kredit yang lama kepada Bank Mandiri. "Kredit sebesar Rp24 miliar dari Bank Mandiri untuk IIY 2004, Rp14 miliar diambil oleh terdakwa, sisanya untuk PT CDKI membayar sisa bunga pinjaman sebelumnya dan hanya Rp6 miliar untuk IIY 2004," ungkap JPU. Dengan demikian untuk IIY 2003 dari total anggaran Rp18 miliar yang dikeluarkan oleh negara hanya Rp6,7 miliar realisasi pengerjaannya. Sedangkan untuk IIY 2004 dari total anggaran Rp21 miliar, realisasi pengerjaannya hanya Rp6 miliar. "Dengan demikian total kerugian negara mencapai Rp27 miliar untuk kedua proyek tersebut," kata Riyono. Atas perbuatannya, Theo dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut, untuk dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidair, ia dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut. Majelis hakim yang diketuai oleh Muefi akan melanjutkan persidangan pada Senin (24/4) pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum Theo F Toemion pada pukul 13.00 WIB. (*)
Copyright © ANTARA 2006