Satgas PPKS Unhas telah mengunjungi dan melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di beberapa fakultas.
Makassar (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas) secara rutin melakukan kunjungan ke setiap fakultas untuk agenda sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Satgas PPKS Unhas telah mengunjungi dan melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di beberapa fakultas, di antaranya Fakultas Kedokteran, Fakultas Kesehatan Masyarakat hingga Fakultas Kehutanan.
Ketua Satgas Unhas Prof Dr Farida Patittingi SH MHum, dalam keterangannya, di Makassar, Sabtu. mengatakan sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan informasi terkait PPKS 2022, meningkatkan pemahaman sivitas akademika terkait kekerasan seksual, jenis kekerasan seksual, cara pencegahan dan penanganannya, serta fungsi dan tugas satgas PPKS.
Berdasarkan data Komisioner Komnas Perempuan periode tahun 2015-2021 ada enam kasus kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan. Kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan yakni kekerasan seksual 87,91 persen, psikis dan diskriminasi 8,8 persen, dan kekerasan fisik 1,1 persen.
“Berdasarkan data tersebut, sehingga perlunya langkah awal yang dilakukan oleh Satgas Unhas dalam melakukan penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual di tingkat perguruan tinggi," kata Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas itu pula.
Biro Hukum Unhas Dr Mardiana menyampaikan materi terkait langkah dan mekanisme penanganan dan pencegahan kekerasan seksual dalam lingkungan Universitas Hasanuddin.
“Kami berharap terbentuknya Satgas PPKS Unhas yang terdiri dari unsur dosen, tendik dan mahasiswa mampu menangani dan mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual,” katanya lagi.
Sasaran pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, yaitu mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat umum
“Penanganan dan pencegahan kekerasan seksual perlu dilakukan, karena setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya pula.
Dr Mardiana juga menyampaikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Hasanuddin yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Keputusan Rektor Unhas Nomor 5282/UN4.1/KEP/2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Universitas Hasanuddin membentuk satuan tugas (Satgas) dalam rangka mencegah kekerasan seksual dalam lingkungan Unhas.
Baca juga: Menteri Investasi terharu orasi ilmiahnya disambut meriah di Unhas
Baca juga: Wamenkumham serap aspirasi mahasiswa terkait RUU KUHP
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022