Jakarta (ANTARA News) - Pemimpin Redaksi (Pemred) majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis, terkait penerbitan majalah yang menjadi ikon pornografi di negara asalnya, Amerika Serikat (AS) itu. "Erwin dimintai keterangan sebagai saksi dalam penerbitan majalah itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, pemanggilan Erwin merupakan bagian dari upaya polisi untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana terutama pelanggaran norma kesusilaan dalam majalah Playboy. Saat ini polisi sedang mencari keterangan para saksi untuk mengumpulkan data dan bukti lain terkait dengan majalah itu, katanya. Dikatakannya, polisi juga akan memanggil sejumlah saksi ahli yakni hukum pidana umum, bahasa, budaya dan dari ulama terkait dengan majalah itu. "Kalau nanti ada unsur pidana, maka akan ada proses hukum bagi yang ditetapkan sebagai tersangka untuk diserahkan ke kejaksaan," katanya. Erwin sendiri saat bertemu dengan sejumlah wartawan belum bersedia menjelaskan soal pemanggilan itu karena langsung masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Beberapa waktu yang lalu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani mengusulkan agar majalah Playboy edisi Indonesia tidak beredar di Jakarta karena adanya sekelompok masyarakat yang menentang dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. "Saya akan minta kepada Mabes Polri dan Gubernur DKI Jakarta agar majalah ini tidak beredar di Jakarta karena situasi Jakarta yang seperti ini," katanya. Ia mengatakan, usulan itu digulirkan setelah melihat kenyataan di lapangan di mana ada penolakan kuat dari elemen masyarakat yang menghendaki agar majalah ini tidak beredar. "Sambil menunggu hasil penyelidikan tentang ada tidaknya unsur pidana terhadap majalah itu, kami mengusulkan agar majalah tidak beredar di Jakarta," ujarnya. Reaksi keras atas terbitnya majalah ini salah satunya datang dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan depan kantor majalah "Playboy" di gedung AAF, Jl TB Simatupang sehingga menyebabkan kaca gedung hancur, beberapa waktu yang lalu. Saat mengamankan aksi massa di depan gedung AAF itu, satu anggota polisi mengalami luka akibat terkena lemparan batu. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam pengrusakan gedung AAF itu dengan tuduhan pelanggaran pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006