New York (ANTARA News) - Kedutaan Besar RI di Washington DC sedang mengupayakan untuk mempercepat pembebasan Alwiyah Maulidyah yang ditangkap bersama suaminya Hadianto Djoko Djuliarso di Honolulu, Hawaii dalam kasus percobaan pembelian senjata secara tidak sah. "Berdasarkan hasil hearing di Honolulu, ia sudah bisa bebas sebelum 10 Mei mendatang," kata Penangggung Jawab Fungsi Penerangan KBRI Washington DC Riaz Saehu, Rabu. Jika memang tidak ada bukti-bukti kuat mengenai keterlibatannya atas kasus tersebut, kata Riaz, maka seharusnya ia perlu segera dibebaskan dari tahanan. Namun ada proses birokrasi yang harus dilalui sebelum pembebasannya. " Urusan birokrasi itu sendiri dilakukan di Washington DC. Dengan demikian KBRI Washington DC dapat langsung mencoba membantu mempercepat proses tersebut," kata Riaz. Alwiyah ikut ditangkap di sebuah hotel di Honolulu 9 April lalu bersama suaminya, Hadianto Djoko Djuliarso dan satu WNI lainnya bernama Ignatius Ferdinand Soeharli. Mereka didakwa melanggar undang undang kontrol ekspor senjata. Dubes RI untuk AS, Sudjadnan Parnohadiningrat hari Senin lalu menemui Wakil Menlu AS Robert Zoellick berkaitan dengan kasus yang terjadi di Hawaii tersebut. Dalam pertemuan tersebut yang selain bertujuan mempercepat proses pembebasan Alwiyah, Dubes Sudjadnan juga meminta bantuan Zoellick agar memperoleh akses untuk dapat bertemu dengan pihak-pihak di AS yang dapat memberi kejelasan lebih jauh mengenai kasus tersebut. Penelusuran kasus tersebut, kata Riaz, perlu dilakukan karena juga menyangkut nama negara dan institusi militer Indonesia. Hadianto Djoko Djuliarso merupakan Direktur PT Ataru Indonesia, perusahaan yang ditunjuk TNI Angkatan Udara untuk pemesanan 12 items suku cadang radar pesawat di Amerika Serikat. Namun dalam berita-berita yang dilansir media massa di AS, disebutkan bahwa ia juga memesan 245 misil sidewinder, 882 senjata mesin jenis Heckler & Koch MP5, 800 senapan H&K, 16 sniper H&K, dan ribuan peluru. Dalam hearing di Honolulu itu sendiri, tidak disebut soal misil dan senjata lainnya tersebut.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006