New York (ANTARA News) - Satu dari tiga WNI yang ditahan di Hawaii karena dituduh melakukan percobaan pembelian senjata secara ilegal, Ignatius Ferdinadus Suharli, akan menjalani pemeriksaan di Pengadilan Federal Honolulu pada 24 April . "Pihak konsuler kami juga akan ke Honolulu memantau jalannya hearing tersebut," kata Konsul Penerangan Konsulat Jenderal RI Los Angeles Bambang Susanto, Rabu. Konsuler KJRI, kata Bambang kepada ANTARA-New York, Rabu . akan terus berupaya berkomunikasi dengan para WNI yang ditahan tersebut meskipun harus melalui sejumlah prosedur birokrasi. "Setidaknya kami harus memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi, baik selama dalam sidang mapun dalam tahanan ," katanya. Sebelumnya Hadianto Djoko Djuliarso, yang ditangkap bersama Soeharli, sudah menjalani hearing pada 13 April dan rencananya pada 20 April dikirim ke Detroit. Hadianto merupakan direktur sebuah perusahaan rekanan TNI Angkatan Udara untuk pembelian peralatan radar. Isterinya, AM, juga ikut tertangkap oleh petugas Immigration and Costums Enforcement (ICE) dan hingga kini masih ditahan di Honololu. Namun AM akan dibebaskan sebelum 10 Mei 2006 karena pengadilan menilai bukti-bukti keterlibatannya lemah. Belum diketahui secara pasti mengapa pembebasan AM tersebut harus menunggu hingga beberapa minggu. "Tampaknya ada proses-proses yang perlu dilalui sebelum dibebaskan," kata Bambang.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006