"Saya akan berikan sanksi tegas jika kedapatan pejabat daerah yang konsumsi minuman beralkohol dan mabuk saat bekerja di kantor, " tegas Herry Ario Naap seusai melantik 10 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Biak Numfor, Jumat.
Ia mengatakan sebagai pejabat daerah maka tidak boleh mabuk miras sebab sangat bertentangan dengan sumpah dan janji jabatan saat dilantik memegang jabatan tertentu.
Herry Naap menegaskan tidak segan memberikan sanksi tegas hingga pencopotan jabatan karir yang bersangkutan di jajaran Pemkab Biak Numfor.
"Hal ini untuk menjadi perhatian dari semua pejabat daerah dan ASN karena ketika saudara kedapatan mabuk miras akan merusak nama baik pemerintah Kabupaten Biak Numfor," ujar Herry.
Bagi pejabat eselon III dan IV yang dilantik, ujar Herry, untuk menjadi teladan bekerja di lingkungan tempat tugas organisasi perangkat daerah.
Herry mengatakan tugas jabatan yang diberikan sebagai amanah dan tanggung jawab diberikan pimpinan daerah.
"Saya harap berikan pengabdian dan pelayanan terbaik untuk masyarakat di Kabupaten Biak Numfor, " ujar Herry.
Dari 10 pejabat daerah Pemkab Biak Numfor yang dilantik terdiri dua Kepala Distrik Biak Kota Marthen Hengky Paul Kalian dan Kepala Distrik Yendidori Andreas Deandels Baab serta tiga Lurah Wafnor Rossa Linda Bonay dan Lurah Fandoi Brian Cecario Lameky S dan Lurah Yafdas Asur Randokir serta lima pejabat struktural OPD.
Pewarta: Muhsidin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022