Dalam hal penggunaannya belum optimal, dapat dilakukan pemanfaatan oleh pihak lain sehingga dapat menghasilkan PNBP

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyebutkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan barang milik negara (BMN) untuk kegiatan hulu minyak dan gas (migas) sampai September 2022 mencapai Rp174,87 miliar.

"Pada dasarnya aset atau BMN hulu migas adalah untuk digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas. Dalam hal penggunaannya belum optimal, dapat dilakukan pemanfaatan oleh pihak lain sehingga dapat menghasilkan PNBP," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi dalam media briefing yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Adapun nilai tersebut diperoleh dari transfer aset senilai Rp120,39 miliar, pemanfaatan BMN Rp31,23 miliar, dan penjualan lelang Rp23,24 miliar.

Pada 2020, PNBP dari pemanfaatan BMN hulu migas mencapai Rp188,23 miliar dan meningkat sedikit menjadi Rp188,17 miliar sepanjang 2021.

PNBP pada 2020 dari pemanfaatan BMN hulu migas terdiri atasRp127,21 miliar transfer aset, Rp8,55 miliar pemanfaatan, dan Rp52,46 miliar penjualan lelang.

Sementara PNBP dari BMN hulu migas pada 2021 terdiri atas Rp137,15 miliar transfer alat, Rp9,67 miliar pemanfaatan, dan senilai Rp41,35 miliar penjualan lelang.

"Pihak lain yang berminat memanfaatkan BMN hulu migas berupa tanah dan harta benda modal dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk dimintakan persetujuan kepada Kementerian Keuangan," katanya.

Adapun DJKN mencatat BMN yang digunakan untuk kegiatan hulu minyak dan gas mencapai Rp577,71 triliun sampai akhir 2021.

BMN hulu migas tersebut terdiri atas tanah Rp32,61 triliun, harta benda modal (HBM) Rp517,78 triliun, harta benda inventaris (HBI) Rp0,13 triliun, dan material persediaan (MP) Rp27,18 triliun.

Baca juga: DJKN catat nilai BMN hulu migas capai Rp577,71 triliun di akhir 2021
Baca juga: LMAN ajak investor kerja sama kelola 13 aset negara
Baca juga: Penjualan BMN Kapal FSO Ardjuna Sakti disetujui DPR

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022