dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta salinan fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di lima lokasi wilayah DKI Jakarta pada Jumat.

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini mulai buka pukul 08.00 dan berakhir 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi perpanjangan SIM keliling:
  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland
  4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta salinan fotokopi.

Saat di lokasi SIM keliling, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pandemi COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali dalam kategori level satu, PPKM diperpanjang sejak 4 Oktober hingga 7 November 2022.
Baca juga: Polda Metro siapkan 10 unit kendaraan ETLE Mobile

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022