Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M. Syahrir (MS), swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW), dan General Manager PT AA Sudarso (SDR).
"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK usut penerimaan uang Bupati Pemalang melalui orang kepercayaan
Penyidikan itu dilakukan menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Untuk kepentingan penyidikan, kata Firli, tim penyidik menahan tersangka FW untuk 20 hari pertama, terhitung dari 27 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
KPK juga memerintahkan tersangka MS untuk memenuhi panggilan tim penyidik.
"Kami juga akan lakukan upaya paksa apabila tidak datang untuk kedua kalinya dan kami berharap meminta kepada seluruh masyarakat yang mengetahui saudara MS supaya memberitahukan kepada kami supaya segera mempertanggungjawabkan dan mengikut proses sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," ucap Firli.
Sementara untuk tersangka SDR tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Atas perbuatannya, FW dan SDR sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, MS sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Andi Putra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau. Sedangkan tersangka pemberi ialah Sudarso.
Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, JPU KPK menyatakan upaya hukum banding. Adapun alasan banding di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.
Sementara itu, Sudarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lapas Sukamiskin berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Baca juga: KPK: Efisiensi biaya logistik di pelabuhan cegah praktik korupsi
Baca juga: KPK periksa Hakim Agung Gazalba Saleh
Baca juga: KPK lelang empat sepeda Brompton milik terpidana korupsi bansos
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022