"Kami targetkan pekan depan berkas kasus asusila ini sudah masuk ke tahap penelitian jaksa," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis.
Dia menjelaskan penyidik dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) menetapkan FH sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak ini berdasarkan hasil gelar perkara.
Kadek Adi memastikan alat bukti yang terkumpul dari serangkaian penyidikan telah menguatkan peran FH sebagai pelaku.
"Selain keterangan dari pelapor dan pengakuan korban, ada juga alat bukti hasil visum dan keterangan ahli," ujarnya.
Sebagai tersangka, penyidik menyangkakan FH dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Presiden Pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan adanya penanganan kasus ini Kadek Adi mengimbau orang tua untuk lebih protektif dalam mengawasi pergaulan anak.
"Penting juga kepada orang tua untuk tetap menjaga komunikasi dengan anak. Apa yang menjadi kegiatan keseharian anak perlu diketahui orang tua agar terhindar dari hal-hal buruk," kata Kadek Adi.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022