Ambon (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mempercepat pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melibatkan tujuh pelaku anak di bawah umur.

"Dari sembilan pelaku pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban Rp175 juta itu, terdapat tujuh orang pelaku berusia di bawah umur dalam komplotan itu," kata Kasi Humas Polresta Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease Inspektur Polisi Dua Moyo Utomo di Ambon, Kamis.

Percepatan proses pemberkasan tujuh orang tersangka anak ini dimaksudkan agar penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon bisa secepatnya melakukan penyerahan tahap pertama kepada jaksa. Tujuh tersangka anak itu masing-masing berinisial BP (14), JK (16), SL (14), AL (16), MB (15), GM (13), dan SM (16).

Untuk tersangka yang sudah berusia dewasa adalah AR (24) dan rekannya AR (22), sementara NR yang masuk daftar pencarian orang atau buron Polresta Pulau Ambon belum diketahui usianya.

Para pelaku ditangkap dengan sejumlah surat perintah penangkapan yang berbeda atas laporan tiga korban untuk tiga lokasi kejadian berbeda.

"Bahkan, ada tersangka, baik yang masih di bawah umur maupun yang dewasa melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada tiga lokasi tersebut," jelas Moyo Utomo.

Polisi menjerat para pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (2) atau ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dua korban yang mengalami kerugian dan membuat laporan ke Polresta Pulau Ambon adalah AHL dari PT Bosowa Berlian Motor karena kehilangan barang-barang suku cadang mobil yang diambil tersangka AR (24), BP (14), serta JK (16).

Kemudian korban AT dari PT Tritel melaporkan kehilangan RRU dan kabel power sepanjang 300 meter yang dicuri tersangka SL dan BP (14) serta AL (16), MB (15), dan GM (13).

Selanjutnya korban SS dari PT Telkom Infra yang melaporkan kehilangan dua buah battery hoppecke pada Agustus 2022 dengan pelaku pencurian adalah AR (22), SM (16), AR (24), AL (16), serta NR (DPO).

"Modus operandi para pelaku umumnya adalah mencari besi tua dan beroperasi di sekitar bangunan milik para korban yang menjadi target pencurian," ucap Moyo Utomo.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022