Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan terdakwa kepemilikan psikotropika seberat 2,6 gram, artis Roy Marten (54) untuk melaksanakan pengobatan atau rehabilitasi di luar tahanan. "Setelah bermusyawarah, Majelis Hakim tidak melihat urgensinya perawatan rehabilitasi terdakwa dan memutuskan terdakwa untuk tetap dalam tahanan selama pemeriksaan perkara," kata Ketua Majelis Hakim Johanes Suhadi di PN Jaksel, Rabu. Hal itu dikatakannya menanggapi permintaan Roy yang disampaikan melalui kuasa hukumnya yang telah dimohonkan sejak sidang pertama pada 29 Maret lalu. Sebelumnya, kuasa hukum Roy menjanjikan terdakwa akan tetap kooperatif dan tidak akan mempersulit jalannya sidang. Dalam berkas dakwaan yang diajukan jaksa, Roy yang bernama Theodorus Roy Marten itu didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dan dakwaan subsider pasal 60 ayat (5) undang-undang yang sama. Dalam sidang hari ini, Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari Abubakar yang menjabat Ketua RW07 RT004/RW07 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang hadir dalam penggerebekan polisi di rumah milik warganya yang bernama Ilyas Jacob alias Papi (57) dimana Roy kedapatan memiliki psikotropika jenis shabu-shabu. Menurut Abubakar, dirinya hadir dalam penggerebekan pada tanggal 2 Februari lalu dan menyaksikan polisi dalam penugasan di wilayahnya. Ketua RW07 itu melihat adanya sepatu kuning merek Umbro, tas hitam dan plastik dalam penggeledahan namun ia tidak mengetahui isi benda-benda tersebut. Selain Abubakar, JPU sedianya menghadirkan saksi Sumarni, mahasiswi yang berada di rumah Jacob Ilyas saat dilakukan penggerebekan. Namun, saksi Sumarni tidak memenuhi panggilan sidang untuk keduakalinya. Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim meminta JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sumarni namun permintaan itu ditolak jaksa. Jaksa Penuntut Umum Didik Farkhan meminta Hakim memberi kesempatan sekali lagi dan akan mengupayakan kehadiran SUmarni pada sidang berikutnya. Majelis Hakim menyetujui permintaan itu dengan syarat bila saksi tidak hadir pada sidang berikutnya maka JPU?harus membacakan BAP pada sidang berikut. Majelis Hakim menunda sidang hingga Rabu, 26 April.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006