Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus penggelapan dalam jabatan oleh tersangka Rionald Anggara Soejanto (RAS) dengan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. “Betul (dilimpahkan tahap II),” kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Rionald Anggara Soerjanto sebagai tersangka dalam kasus penipuan PT Asli Rencana Indonesia pada 8 Agustus 2022.
Rio dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pemalsuan surat, dan tindak pidana pencucian uang. Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2022.
Dalam laporan tersebut, Rio diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan/atau pasal 374 dan/atau pasal 263 KUHP dan/atau pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Denny Wicaksono menambahkan setelah pelimpahan tahap II, jaksa menitipkan penahanan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Sudah tahap II. Tersangka dititipkan di Rutan Bareskrim," katanya.
Menurut Denny, penyidik memiliki waktu 20 hari untuk menyelesaikan surat dakwaan dan sesegera mungkin melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka pembuktian.
"Dalam waktu 20 hari. Kami menyempurnakan menyusun surat dakwaan," ujarnya.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022