Jakarta (ANTARA News) - Selain dituduh melakukan penodaan terhadap ajaran agama pemimpin kerajaan suci tahta Eden, Lia Aminudin alisan Lia Eden juga didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena melakukan pembakaran terhadap salah satu anak kecil yang menjadi pengikutnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, Lia pada April 2005 dituduh membakar mulut R Ghassani Karamina atau Neng yang berusia 9 tahun dengan alasan penyucian untuk menghilangkan sifat buruk yang ada pada diri seseorang.
Menurut JPU terdakwa meminta kepada Neng untuk tidak menyangkal telah berbohong karena ada saksi yang mengetahui bahwa Neng telah berbohong terhadap temannya.
Namun Neng telah menyangkal telah berbohong, sehingga terdakwa akhirnya mengancam akan menghukum bakar mulut bocah itu.
Atas permintaan terdakwa, ibu kandung Marike Sukayanti diminta untuk mempersiapkan peralatan berupa spiritus, lilin, korek api serta kain kassa untuk membakar mulut anaknya sendiri.
"Namun Neng memberontak dengan meronta-ronta dan api yang disulutkan kearah bibir ditiup berkali-bkali hingga padam," kata Jaksa Arif Basuki.
Karena pembakaran itu gagal lanjut dia, Neng kemudian diikat tangganya dengan tali rafia dan terdakwa melaksanakan sendiri pembakaran mulut Neng sehingga mulutnya terbakar dan melepuh.
Selain membakar mulut Neng, JPU dalam dakwaannya juga menyebutkan terdakwa juga pernah menggunduli rambut Neng dan mengolesi dengan spiritus lalu membakar ubun-ubunnya sebanyak tujuh kali.
Atas perbuatan itu Lia dijerat dengan pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan mengenai dakwaan penodaan agama karena menyebut salah satu pengikutnya Mohammad Abdul Rachman sebagai reinkarnasi Nabi Muhammad SAW.
Lia juga mensahkan shalat dalam dua bahasa dengan bersandarkan pada Al Qu`ran surat Maryam ayat 97.
"Terdakwa secara tidak benar telah mengartikan atau menafsirkan Al Qur`an surat Maryam ayat 97 sesuai kehendaknya untuk membenarkan pernyataannya tentang bolehnya shalat dalam dua bahasa," kata JPU
JPU juga mengatakan Lia telah menafsirkan beberapa ayat Al Qur`an lainnya sesuai dengan kehendaknya sendiri antara lain surat An Nazm ayat 6 untuk membenarkan bahwa sosok malaikat Jibril telah bersemayam dalam dirinya.
Selain itu Lia juga menghalalkan daging Babi karena menurut dia sesuai Fatwa Allah, Babi tidak haram lagi di jaman yang hewan ternaknya riskan dikonsumsi karena penyakit flu burung, sapi gila, dan antraxs yang membahayakan.
Seusai dakwaan dibacakan, Lia menyatakan penolakannya terhadap persidangan karena menurut dia tidak ada yang berhak mengadili kerajaan Tuhan.
Sementara itu, Erna salah satu pengacaranya dari LBH Jakarta, mengatakan Lia Eden justru diadili karena keyakinannya, padahal pelaku kriminal sebenarnya adalah yang menyerang dan mengusir Lia beserta pengikutnya dari rumah Lia di jalan Mahoni Jakarta.
"Peradilan terhadap Lia Eden merupakan salah satu bentuk ancaman dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan yang seharusnya dijamin dan dilindungi sesuai dengan konstitusi," katanya. Sidang akan dilanjutkan pada 26 April untuk eksepsi.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006