Jakarta (ANTARA/JACX) - Australia, melalui sebuah video yang diunggah di Facebook, disebut mendapatkan sanksi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sanksi tersebut dijatuhi PBB kepada Australia lantaran melakukan penyadapan terhadap Indonesia menjelang penyelanggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
"Dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan bahwa Pemerintah Australia memantau pembicaraan para pemimpin negara termasuk Indonesia. Ini berarti staf intelijen Australia memantau dan merekam pembicaraan para pejabat dunia menjelang penyelanggaraan KTT G20 di Indonesia," demikian isi keterangan yang dibacakan narator dalam video delapan menit tersebut.
Konten itu di antaranya memperlihatkan Sekjen PBB António Guterres, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, mantan Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne, hingga Menlu Australia terbaru Penny Wong.
Namun, benarkah PBB sanksi Australia atas penyadapan terhadap Indonesia jelang KTT G20 di Bali?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, pencurian informasi dalam gelaran KTT G20 memang pernah terjadi pada 2009.
Sydney Morning Herald, harian Australia, melaporkan bahwa Pemerintah Australia melakukan penyadapan atas Presiden Yudhoyono dan rombongan pada KTT G20 di London pada 2009, mengacu BBC.
Kendati demikian, tidak terdapat informasi yang membenarkan adanya penyadapan pada KTT G20 saat ini yang berlangsung di Indonesia.
Konten yang sudah direspon hampir dua ribu pengguna Facebook itu terpantau memuat beberapa video, yang digabung menjadi satu, di antaranya video:
1. "Joint Press Statement Pertemuan 2+2 Menlu dan Menhan RI - Australia"
2. "Myanmar 'Genocide': UN Security Council addresses Rohingya crisis".
Klaim: PBB sanksi Australia atas penyadapan terhadap Indonesia jelang KTT G20
Rating: Hoaks
Baca juga: KTT G20 ajang pembuktian Indonesia tangani sampah laut
Baca juga: Jubir G20: Masyarakat dunia perlu mempersiapkan diri hadapi pandemi
Cek fakta: Hoaks! Empat orang di Australia keguguran setelah disuntik Pfizer
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022