Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Rabu (26/10) mulai dari Wamenkumham minta masyarakat pahami sifat dasar hukum pidana hingga AKP Irfan bantah keterangan saksi dalam persidangan pemeriksaan. Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum ANTARA.
1. Wamenkumham minta masyarakat pahami sifat dasar hukum pidana
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meminta masyarakat memahami sifat dasar hukum pidana yang dapat mengekang HAM.
Selengkapnya baca di sini
2. KPK cegah Bupati Bangkalan ke luar negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri.
Selengkapnya baca di sini
3. Majelis hakim tolak keberatan penasihat hukum Putri Chandrawati
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan bahwa majelis hakim menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
Selengkapnya baca di sini
4. Polri terbitkan telegram penanganan kasus gagal ginjal akut
Markas Besar Polri menerbitkan surat telegram Kapolri berisi tentang langkah-langkah dalam penanganan kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Tanah Air ditujukan kepada seluruh kepolisian di wilayah, Rabu.
Selengkapnya baca di sini
5. AKP Irfan bantah keterangan saksi dalam persidangan pemeriksaan
Terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan pembunuhan Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat, AKP Irfan Widyanto, membantah sejumlah keterangan yang disampaikan oleh saksi Abdul Zapar selaku satpam Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selengkapnya baca di sini
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022