Pemberian kemudahan layanan izin tinggal keimigrasian ini sebagai langkah untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia

Medan (ANTARA) - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham) memastikan layanan izin tinggal keimigrasian sudah sejalan dengan tata nilai yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif),

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Ignatius Purwanto berharap pejabat dan pelaksana di bidang pelayanan izin tinggal keimigrasian memberikan pelayanan prima kepada masyarakat

"Tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan melaksanakan pengawasan secara berjenjang," ucap Ignatius saat melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan, Rabu.

Ignatius didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Gelora Adil Ginting bertemu langsung dengan Widyanto Kepala Bidang Dokumen Perjalanan Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.

Ignatius meminta agar petugas penerima permohonan pada kantor imigrasi, wajib menyampaikan kepada orang asing, penanggung jawab atau penjamin untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Pada hari yang sama jika permohonan tersebut merupakan wajib bayar PNBP sejak menerima bukti pengantar pembayaran yang juga sekaligus sebagai tanda terima permohonan," jelasnya.

Ignatius menambahkan penyederhanaan proses pelayanan izin tinggal keimigrasian meliputi layanan izin tinggal kunjungan tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

"Pemberian kemudahan layanan izin tinggal keimigrasian ini sebagai langkah untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia serta meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara sebagaimana instruksi Presiden RI," kata Ignatius.
Baca juga: Polda Sumut minta Imigrasi cekal keluarga bos judi Cemara Asri
Baca juga: 152 WNI deportasi Imigrasi Malaysia tiba di Bandara Kualanamu
Baca juga: Imigrasi Medan sebut warga Bangladesh bisa dideportasi

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022