Jakarta (ANTARA News) - Probosutedjo mengaku mengeluarkan uang Rp 6 miliar untuk kepentingan pengurusan kasasi kasusnya di Mahkamah Agung (MA) karena Harini Wijoso menyatakan uang tersebut harus segera dikeluarkan.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, Probo, yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di MA dengan terdakwa Harini Wijoso, menyatakan bila uang itu tidak segera diberikan maka amar putusan kasusnya akan berubah.
"Saya diancam kalau tidak ada uang maka putusan tidak akan keluar dan isi putusan akan menjadi lain," kata Probosutedjo.
Ia menjelaskan uang tersebut dikeluarkan sebanyak dua kali, pertama sebesar Rp 1 miliar seusai mendapatkan salinan putusan berbentuk tulisan tangan sesudah 5 September 2005.
Sementara uang senilai Rp 5 miliar diserahkan seusai Probo mendapatkan salinan putusan yang sudah diketik, tepatnya pada 29 September 2005.
Masih dalam kesaksiannya, Probo menyatakan bahwa Harini Wijoso bukanlah pengacara yang ditunjuk khusus untuk kasasi kasus korupsi dana Hutan Tanaman Industri (HTI). Untuk keperluan itu, ia menunjuk mantan hakim Singgih dan Johansyah.
"Tapi karena kasusnya berlarut-larut hingga lebih dari satu setengah tahun dan saya ingin segera ada kepastian dan bebas agar bisa bekerja maka ketika ada yang menawari, saya menerima tawaran itu," katanya.
Probo menambahkan, Harini adalah pengacara yang diberi kuasa olehnya untuk mengurus penagihan utang debitor bank milik Probo yaitu Bank Jakarta.
Probo juga menjelaskan bahwa Harini pernah mengatakan kepadanya untuk mengantarkan uang ke kakak Bagir Manan di Lampung agar kasus tersebut bisa segera selesai.
"Tapi saya tidak percaya, namun demikian saya ikuti dan awasi terus sampai di mana pengurusan proses hukum ini," kata Probo.
Bantahan Harini
Sementara itu, menanggapi kesaksian Probosutedjo, Harini Wijoso mengatakan dirinya sama sekali tidak pernah mengancam apalagi mendesak agar Probo mengeluarkan uang tersebut.
"Keterangan saksi sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah mengancam maupun mendesak, saya keberatan atas kesaksian itu," kata Harini.
Ia juga mengemukakan dirinya tidak pernah menerima uang tersebut dan juga tidak pernah meminta uang. Uang itu, katanya, diterima oleh pegawai MA Pono Waluyo.
Majelis hakim yang diketuai oleh Kresna Menon akan melanjutkan persidangan pada Rabu (26/4) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Ketua MA Bagir Manan.
Harini Wiyoso (67), mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, oleh JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa memberikan sejumlah uang kepada Ketua MA.
JPU menyatakan terdakwa baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pegawai MA Pono Waluyo, Sudi Ahmad, Suhartoyo, Malam Pagi Sinuhadji dan Sriyadi menjanjikan sesuatu atau memberi kepada hakim yang menangani kasus Probosutedjo.
Harini didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 hurf a UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 53 KUHP pada dakwaan primer. (*)
Copyright © ANTARA 2006