Gorontalo (ANTARA) - Kantor Imigrasi Gorontalo, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama antar instansi dalam percepatan pelayanan keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian Provinsi Gorontalo, Andry Indrady di Gorontalo, Rabu, mengatakan komitmen itu dilakukan melalui kegiatan yang mengusung tema “Sinergitas Antar Instansi dalam Percepatan Pelayanan Keimigrasian”.
"Ini merupakan sebuah terobosan jajaran keimigrasian di Provinsi Gorontalo untuk dapat bersinergi dengan para pemangku kepentingan di daerah," katanya.
Ia menjelaskan kegiatan ini untuk mengimplementasikan arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas 9 September 2022 di Istana Merdeka, Jakarta terkait percepatan layanan keimigrasian khususnya bagi para investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Memasuki era menuju endemi pasca mewabah nya COVID-19 yang telah melanda dunia selama dua tahun terakhir, kata dia, mulai terlihat peningkatan jumlah pelaku perjalanan internasional dikarenakan banyak negara yang mulai memberlakukan pelonggaran kebijakan penerapan protokol kesehatan dan kemudahan untuk masuk ke wilayahnya.
Dalam hal perekonomian, minat warga negara asing untuk melakukan investasi mulai bergeliat, kondisi itu membuka peluang besar agar dapat menyerap tenaga kerja di Indonesia sehingga dapat mengurangi jumlah pengangguran serta meningkatkan perekonomian daerah dalam hal ini Penerimaan Asli Daerah.
Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: IMI-0702.GR.01.01 tanggal 19 September Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, mempermudah dan Mempercepat layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing Ke Dalam Negeri.
"Dalam implementasi di lapangan, regulasi ini berhubungan erat dengan para pemangku kepentingan terutama dalam hal perizinan, seperti halnya surat rekomendasi bagi investor dari BKPM dan perizinan bagi tenaga kerja jika memerlukan tenaga ahli dari luar negeri," ujar nya.
Selain itu, kemudahan dalam kunjungan berwisata bagi warga negara asing juga menjadi perhatian khusus Direktorat Jenderal Imigrasi seperti yang tertuang dalam Surat Edaran nomor: IMI-0708.GR.01.01 tanggal 23 September 2022.
Edaran tersebut tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dan Bebas Visa Kunjungan Untuk Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Deseases.
"Sejalan dengan salah satu fungsi Keimigrasian yakni sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, kegiatan Sosialisasi Keimigrasian ini diselenggarakan sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat," katanya.
Sehingga masyarakat mengetahui dan mempelajari ketentuan hukum Keimigrasian yang berkaitan dengan regulasi berinvestasi di Indonesia khususnya bagi warga negara asing.
"Dalam kesempatan ini juga selain kegiatan sosialisasi keimigrasian, kami menggelar pelayanan paspor jemput bola melalui program Eazy Paspor bagi masyarakat Gorontalo juga layanan informasi keimigrasian lainnya," katanya.
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022