Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi di Jakarta, Rabu.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Rabu, menjelaskan layanan SIM ini dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.

Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng


Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: Uji emisi akan jadi syarat pajak kendaraan

Baca juga: Uji emisi jadi dasar tentukan pajak kendaraan di Jakarta

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022