Sosialisasi ini diberikan melalui Program Polwan Goes To School di sejumlah sekolah.

Ambon (ANTARA) - Polisi Wanita (Polwan) Polda Maluku melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur untuk para pelajar pada sejumlah sekolah di Ambon.

"Sosialisasi ini diberikan melalui Program Polwan Goes To School di sejumlah sekolah yang sudah digelar sejak Senin kemarin," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, di Ambon, Selasa.

Sosialisasi terkait pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dilakukan, mengingat akhir-akhir ini kasus tersebut terus meningkat.

"Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman untuk para pelajar terkait bagian-bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, dan apabila terjadi tindak pidana apa yang harus dilakukan," kata Roem.

Selain itu, polisi juga memberikan pemahaman terkait ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

"Polwan juga memberikan sosialisasi tentang ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak,” ujarnya.

Roem menambahkan, tidak hanya bagaimana tentang pencegahan kekerasan seksual, sosialisasi yang diberikan juga terkait tindakan perundungan (“bullying”) di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Ia mengaku, perundungan akan sangat berdampak negatif baik kepada diri sendiri maupun orang lain.

"Sosialisasi yang diberikan juga terkait pencegahan radikalisme secara mandiri yaitu dengan menanamkan jiwa nasionalisme, berpikiran terbuka dan toleran, waspada terhadap setiap provokasi dan hasutan," kata Roem.

Sosialisasi digelar di SMP Negeri 9 Ambon, SMP Negeri 11 Leihitu Barat, Maluku Tengah, dan SMK Kesehatan Tiant Mandiri Ambon, Nania, Baguala, Ambon.

Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan diatur dalam KUHP, yaitu merusak kesusilaan di depan umum (Pasal 281, 283, 283 bis), Perzinaan (Pasal 284), Pemerkosaan (Pasal 285), Pembunuhan (Pasal 338), Pencabulan (Pasal 289, 290, 292, 293 (1), 294, 295 (1)).

Khususnya Pasal 285 tentang Perkosaan merupakan suatu perbuatan yang sangat mengguncang perempuan sebagai korban kekerasan seksual, karena menanggung aib seumur hidupnya dan mengakibatkan dampak yang sangat besar dalam kelangsungan hidupnya sehingga ancaman hukuman yang diberikan adalah 12 tahun.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), maka terhadap pelaku kekerasan seksual diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta hukuman denda paling sedikit Rp12 juta, dan paling banyak Rp500 juta.

Bagi pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap anak perempuan akan dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Perpu No. 1 Tahun 2016 yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Baca juga: KPPPA: Jangan kucilkan anak korban kekerasan seksual
Baca juga: Minimnya pengetahuan jadi hambatan pelaporan kekerasan seksual

Pewarta: Winda Herman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022