Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin mengatakan masyarakat sepakat terhadap pembangunan objek yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi.

Syafiuddin mengaku sudah melakukan diskusi dengan sejumlah tokoh agama dan elemen-elemen masyarakat lainnya di Madura. Mereka sepakat terhadap pembangunan objek yang tertuang dalam Perpres No. 80/2019.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, dia menyebutkan empat kabupaten di Madurasemuanya sudah sepakat, malah menunggu implementasi dari Perpres No. 80/2019 terkait dengan rencana pembangunan Pelabuhan Tanjung Bulupandan di Kabupaten Bangkalan, tepatnya di Kecamatan Glampis, pembangunan Indonesia Islamic Science Park di daerah Suramadu, dan pembangunan pelabuhan Socha.

Perpres No. 80/2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Kawasan Bromo, Tengger, Semeru, serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi penolakan dari beberapa tokoh di Madura terkait dengan pembangunan di wilayah tersebut berdasarkan Perpres No. 80/2019.

Namun, Syafiuddin mengakui ada aspirasi dari para tokoh agar kearifan lokal di Madura, khususnya di Bangkalan, jangan tergerus dengan pembangunan.

"Masyarakat Madura membayar pajak kepada pemerintah sehingga muncul ide untuk mewujudkannya secara swadaya. Masyarakat Madura membayar pajak, diakumulasikan menjadi program-program," ujarnya.

Implementasi Perpres No. 80/2019, lanjut dia, wajib dilakukan pemerintah pusat, salah satunya Islamic Science Park atau Islamic Center Madura.

Menurut dia, masyarakat Madura yang kulturnya agamis perlu suatu objek untuk mendeskripsikan keagamisannya melalui pembangunan tersebut.

"Karena masyarakat Madura karakteristiknya sangat agamis, Islamic Center dilaksanakan diimplementasikan maka semangat kearifan lokal itu menjadi ikon," katanya.

Terkait dengan anggaran yang dicanangkan dalam pembangunan Perpres No. 80/2019, Syafiuddin mengatakan bahwa mekanisme pembiayaannya melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Setelah dianalisis dan pembedahan terhadap aturan pembangunan di Perpres No. 80/2019, disebutkan bahwa penggunaan anggaran APBN dalam rencana tersebut sebesar 16 persen.

"Setidaknya jika pemerintah pusat tidak bisa memenuhi 16 persen dari APBN, setidaknya 5 persen dapat dialokasikan terhadap pembangunan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Berharap tuah Perpres 80/2019 dongkrak ekonomi wisata Jatim
Baca juga: Ketua DPD ingin Jatim jadi percontohan percepatan pembangunan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022