Jakarta (ANTARA) - Seorang pekerja rumah tangga asal Cianjur, Jawa Barat, Riski Nur Askia, yang mengalami tindak kekerasan oleh majikan saat bekerja, mengadu ke Kantor Staf Presiden di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan siaran pers yang diterima, dua datang didampingi pamannya, Ceceng, dan aktivis dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dan diterima langsung Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, Deputi II KSP, Abetnego Tarigan, serta Tenaga Ahli Utama KSP, dr Noch T Mallisa.

Baca juga: Koalisi masyarakat demo di depan Kedubes Malaysia terkait TKI Adelina

Kepada Moeldoko, Askia mengaku menjadi korban kekerasan oleh majikannya berupa penyiksaan secara fisik maupun psikis, seperti pemukulan, disiram dengan air cabai, hingga kekerasan verbal berupa ancaman-ancaman.

Remaja putri berusia 18 tahun itu juga mengaku tidak mendapatkan hak penuh atas pekerjaan yang sudah dia lakukan, di mana gaji yang dijanjikan yakni Rp1.800.000 per bulan, selalu dipotong majikan setiap dia melakukan kesalahan.

Baca juga: Sosialisasi isu perlindungan PRT perlu digencarkan di kalangan muda

“Satu bulan saya digaji satu juta delapan ratus. Tapi selalu dipotong kalau saya melakukan kesalahan. Enam bulan kerja, saya hanya bisa bawa pulang uang dua juta tujuh ratus saja bapak,” ucap dia.

Ia pun menceritakan awal mula dirinya bekerja sebagai PRT. Ia mengatakan, pekerjaan itu ditawarkan tetangganya, yang kemudian difasilitasi suatu yayasan.

Baca juga: Nota kesepahaman ihwal PRT dari Indonesia segera ditandatangani

Namun, dia tidak tahu pasti, apakah yayasan yang menyalurkannya bekerja tersebut resmi atau tidak.

“Prosesnya hanya satu hari. Setelah itu saya diantar di pinggir jalan, dan di situ saya dijemput oleh majikan, begitu saja prosesnya,” katanya.

Diterimanya kedatangan dia bersama keluarga dan aktivis Jala PRT ini, bagian dari Program KSP Mendengar, yakni program Kantor Staf Presiden untuk mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat.

Baca juga: Anggota DPR minta libatkan Menteri Luar Negeri dalam RUU PRT

Pada saat bersamaan Kantor Staf Presiden juga menggelar rapat tingkat menteri membahas percepatan penyusunan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bersama para pemangku kepentingan.

Moeldoko menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami Askia. Ia pun memastikan, Kantor Staf Presiden akan mendalami persoalan tersebut, dan mencarikan solusi terbaik untuk penanganan kesehatan baik secara fisik maupun psikis.

Baca juga: PRT asal Probolinggo di Malaysia tak digaji selama empat tahun

Mantan panglima TNI ini juga menegaskan, apa yang dialami Askia akan menjadi pendorong untuk percepatan penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

“Saat ini Kantor Staf Presiden bersama stakeholder menyusun RUU PPRT. Dan apa yang dialami oleh ananda Riski ini, akan menjadi endorsement yang kuat untuk semakin semangat menyelesaikan RUU PPRT, supaya tidak ada korban lain,” jelas Moeldoko.

Baca juga: Dubes RI ancam pidanakan majikan yang tak bayar gaji PRT 7,5 tahun

Atas rekomendasi Kantor Staf Presiden, Askia akan mendapat perawatan medis di RS Pusat TNI AD Gatot Soebroto di Jakarta.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022