Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak soal batas wewenang dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) untuk turut serta dalam pengerjaan beberapa proyek.

KPK memeriksa Yonas Kenelak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/10) sebagai saksi untuk tersangka RHP dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

"Tim penyidik melakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain masih terkait dengan batasan wewenang dari tersangka RHP untuk turut serta dalam pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Mamberamo Tengah," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK telusuri penggunaan uang suap yang diterima Ricky Ham Pagawak

Sebelumnya, saksi Yonas Kenelak pernah diperiksa KPK pada Rabu (3/8). Saat itu, penyidik mengonfirmasi saksi tersebut mengenai beberapa pengerjaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. KPK menduga para pemenang proyek tersebut sudah dikondisikan untuk dimenangkan oleh tersangka RHP.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai tersangka penerima ialah RHP.

Sedangkan pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

KPK telah menahan tiga tersangka pemberi kasus tersebut. Sementara untuk tersangka RHP, saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan SP, JPP, dan MT adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, mereka melakukan pendekatan dengan RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Baca juga: KPK panggil kembali Wakil Bupati Mamberamo Tengah

Dalam pendekatan itu, KPK menduga ada penawaran dari SP, JPP, dan MT kepada RHP, di antaranya mereka akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.

Kemudian, RHP bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan tiga tersangka itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengkondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada SP, JPP, dan MT.

JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Lalu, SP diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar dan MT diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP.

Adapun besaran uang yang diberikan oleh SP, JPP, dan MT kepada pada RHP sekitar Rp24,5 miliar. Tidak hanya itu, KPK juga menduga RHP menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami pada penyidikan.

Baca juga: KPK tahan tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah

Baca juga: KPK: Ricky Ham Pagawak larikan diri ke Papua Nugini bawa tiga tas

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022