Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan sejumlah satwa liar dari Pelabuhan Yos Sudarso Kota Ambon.

Satwa liar tersebut terdapat sebanyak sembilan ekor burung nuri kepala hitam papua, satu ekor burung kakaktua raja, lima ekor ular sanca hijau, satu ekor sanca patola, tiga ekor sanca coklat, satu ekor boa tanah papua, dan 26 ekor biawak hitam, dan ditemukan di hari yang berbeda.

“Untuk burung nuri kepala hitam papua ini ditemukan di dalam KM. Dobonsolo dan berada pada tempat yang berbeda-beda. Dua ekor burung nuri kepala hitam papua ditemukan di kamar mandi dek dua, dan tujuh lainnya di belakang pintu kedap air tengah dek dua,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, burung-burung tersebut telah diamankan oleh petugas Pelabuhan Yos Sudarso ke Pos Polhut Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada (12/10/2022) lalu, dan telah dibawa ke kandang Kebungcengkih Ambon dan diserahkan untuk dikarantina sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

“Burung tersebut dalam keadaan sehat, dan sudah dibawa ke kandang pusat konservasi satwa di Kebuncengkih, Ambon,” ujarnya.

Sementara itu, di hari yang berbeda pada (20/10/2022) lalu, BKSDA kembali mengamankan satu ekor burung kakaktua raja dari KM. Ngapulu, yang ditemukan di bawah tempat tidur nomor 2224 di dek 2 bagian kanan lambung kapal, namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata burung tersebut sudah dalam keadaan mati.

“Selanjutnya bangkai burung dimusnahkan dengan cara dikubur,” katanya.

Tidak hanya itu, petugas kembali melanjutkan pemeriksaan dan ditemukan sebanyak dua karton yang berisikan ular dan biawak.

Dari hasil identifikasi jenis reptil yang ada di dalam karton, diketahui ada sebanyak 36 ekor dengan rincian jenis yaitu lima ekor ular sanca, satu ekor sanca patola, tiga ekor sanca coklat, satu ekor boa tanah papua dan 26 ekor biawak hitam.

“Namun 10 ekor biawak sudah mati dan tersisa 16 ekor yang hidup. Untuk reptil yang ditemukan mati sudah dimusnahkan dengan cara dikubur, sedangkan untuk reptil yang masih hidup rencannya akan dititipkan pada salah satu komunitas pencinta reptil di Ambon, untuk dirawat sebelum akhirnya akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” ungkap Seto.

Seto menambahkan, ketika ditanyakan pada penumpang kapal terkait dengan penemuan sejumlah satwa liar tersebut, tidak ada yang mengaku memilikinya.

“Tidak ada yang mengaku memiliki satwa-satwa tersebut,” ucapnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Baca juga: BKSDA Sumatera Barat dan BTN Siberut sita delapan beo mentawai
Baca juga: Polda Kalsel sita bekantan dan kucing hutan dari praktik perdagangan

Pewarta: Winda Herman
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022