Dengan 10 unit untuk sementara, sudah cukup mengawasi

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan 10 unit kendaraan berkamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sebagai langkah untuk menuju peniadaan tilang manual.

"Dengan 10 unit untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.

Latif juga mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya secara bertahap akan menambah kamera ETLE statis maupun portabel untuk memperluas wilayah pengawasan dan memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Ke depan akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasannya," ujar Latif.

Baca juga: Polda Metro Jaya siapkan ETLE "speedcam" di jalur arteri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portabel serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun portabel," demikian poin lima surat telegram tersebut.

Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

Baca juga: Mulai 1 April, ada tilang elektronik pada tujuh ruas tol Jakarta

Instruksi Kapolri tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/10).

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022