Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meminta penyidik Kepolisian Daerah setempat segera merampungkan berkas penyidikan tersangka Mularis Djahri, mantan Direktur Utama PT Campang Tiga, dalam kasus dugaan perambahan lahan perkebunan dan tindak pidana pencucian uang.
Mularis Djahri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel atas kasus dugaan perambahan lahan perkebunan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perkebunan di Desa Campang Tiga Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, sejak Senin malam, 17 Oktober 2022, dilepaskan dari sel tahanan polda setelah masa penahanan selama 120 hari berakhir.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin kepada wartawan di Palembang, Senin, mengatakan lepasnya tersangka Mularis dari sel tahanan Polda Sumsel karena penyidik kepolisian belum merampungkan berkas penyidikan sampai masa penahanan tersangka habis.
Berkas penyidikan itu dikembalikan oleh jaksa penuntut umum Kejati Sumsel karena setelah dipelajari ternyata penyidik polisi belum melampirkan kecukupan alat bukti supaya kasus yang disangkakan kepada Mularis bisa dibuktikan di persidangan.
Hal tersebut diketahuinya ketika pihak jaksa penuntut umum menerima berkas penyidikan tersangka Mularis beberapa hari sebelum masa penahanannya habis.
"Dikembalikan karena belum mencukupi alat bukti. Jadi kalau benar fakta peristiwanya ada, alat buktinya lengkap dapat dilampirkan maka tersangka dapat segera diadili di persidangan,” ujar Kajati.
Menurut Sarjono, proses peradilan tersebut sangat penting untuk mengetahui siapa sebenarnya yang salah dan perkara dapat terselesaikan secara tuntas.
Sepengetahuan Kajati, kasus Mularis ini lebih pada sengketa kepemilikan lahan perkebunan yang melibatkan PT Campang Tiga dengan PT Laju Perdana Indah dan sudah berlangsung sejak tahun 2004, jauh sebelum ditangani Polda Sumsel.
"Kedua pihak ini bertikai terus sejak tahun 2004 karena klaim sama-sama memiliki kelengkapan dokumen di atas lahan. Kan kasihan dengan pekerja dan masyarakat yang tinggal di wilayah setempat, tentu mereka merasakan dampaknya juga. Jadi, kalau itu sudah terpenuhi (berkas penyidikan, red) akan ada penentuan sikap yang final," katanya.
Sebelumnya, pada 21 Juni 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menetapkan mantan Direktur Utama PT Campang Tiga Mularis Djahri sebagai tersangka kasus dugaan perambahan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) seluas 4.300 hektare di wilayah Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Tersangka Mularis yang pernah maju sebagai calon Wali Kota Palembang pada tahun 2013 dan 2018 itu juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang hasil perkebunan dengan kerugian negara mencapai Rp700 miliar lebih.
Penyidik menjerat tersangka Mularis dengan pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022