Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pos dan Telekomunikasi, Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, pemerintah (Ditjen Postel Depkominfo) siap menghadapi gugatan (class action) dari konsumen karena pemblokiran kartu selular konsumen. "Kita siap di-class action, karena apa yang kita lakukan ada ketentuan hukumnya," kata Dirjen Postel, Basuki kepada pers usai penandatanganan kerjasama PT Telkomsel dengan PT Bank Syariah Muamalat, di Jakarta, Selasa. Hal itu diungkapkan Basuki terkait rencana pemerintah akan memblokir nomor telepon seluler prabayar yang tidak teregistrasi hingga batas waktu 28 April 2006. Kebijakan registrasi identitas bagi pengguna kartu seluler prabayar ditetapkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/M.Kominfo/10/2005. Namun, sejak pelaksanaan registrasi dimulai pada Desember 2005, hingga 18 April 2006, jumlah pelanggan prabayar yang baru 30.204.432 nomor atau 59,43 persen, dari total pelanggan seluler nasional sebanyak 50,82 juta nomor. "Tidak ada perpanjangan. Kalau sudah batas waktu 28 April, ya kita blokir nomornya," kata Basuki. Ia menjelaskan, pemerintah ingin menunjukkan konsistensi kepastian hukum terhadap regulasi yang telah disusun. Kita juga tidak yakin dengan perpanjangan waktu ada lonjakan registrasi. Selain itu, Ditjen Postel ingin memberikan edukasi kepada publik, bahwa kepatuhan terhadap hukum publik yang telah dikonsultasikan kepada publik dan juga disepakati bersama antara pemerintah dengan para operator telekomunikasi seluler harus dipatuhi bersama. Ia mengakui, cukup tingginya jumlah nomer kartu prabayar yang terpaksa akan dinonaktifkan oleh para operator telekomunikasi selulernya tidak hanya akan merugikan konsumen, tetapi juga para operator terkait. "Secara keuangan operator akan rugi jika nomor pelanggannya diblokir. Namun mengingat sarana komunikasi seluler sudah menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang sangat primer, maka kondisi ini diperkirakan tidak akan berlangsung lama, dan selanjutnya akan segera pulih ke arah normal," ujarnya. Data Ditjen Postel menunjukkan, PT Telkomsel hingga 16 April 2006 telah registrasi 16.530.000 nomor atau 64,15 persen dari total pelanggan 25.768.000 nomor.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006